Masyarakat Dan Media Pertanyakan Keseriusan Inspektorat Untuk Ungkap Penggunaan Dana Desa(DD) Desa Pujorahayu.
Media Humas Polri Pesawaran Marak nya pemberitaan di beberapa media Onlen, Cetak dan Striming TV terkait realisasi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) yang di Duga Mark’Up Dan Fiktif oleh kepala Desa Apri Budi Hartono SE.MPD Di Desa Pujo Rahayu, kecamatan negeri katon, kabupaten Pesawaran Tahun anggaran 2019
Menindak lanjuti pemberitaan tersebut ,Raden Bagus satria.SH selaku pimpinan gabungan media Mediahumaspolri.com,multimedia Indonesia. rajawaliNewstv ,melakukan laporan ke inspektorat kabupaten pesawaran pada tanggal 13 Desember 2021
Raden Bagus Santria.SH selaku pimpinan Tiga (3) media,menerang kan terkait datang nya dari gabungan 3 media ini ke Inspektorat pesawaran adalah untuk menanyakan terkait laporan gabungan dari Tiga (3) media yang di serah kan beberapa hari silam/satu Minggu yang lalu ke Inspektorat Pesawaran
Lanjud bagus, Kami Menanyakan Kepada Pihak Inspektorat terkait laporan kami sampai sejauh mana tindakan inspektorat jangan terkesan tidak tau dan tutup mata karna jelas ini uang rakyat di titipkan ke negara kemudian di berikan ke masyarakat melalui desa untuk melakukan pembangunan bukan untuk di korupsi ungkap Raden Bagus Satria.SH
Wiwin Ardiansyah selaku Fungsional yang Mewakili PLT Kasubag, Langkah -langkah yang akan di lakukan oleh inspektorat pesawaran sesuai dengan permen 12. 2017,inspektorat pesawaran siap alham dulillah soal laporan yang sudah masuk dan sudah kami lakukan pemeriksaan terkait bukti -bukti yang di lampir kan soal dugaan Mark’up dan Fiktif di Desa Pujorahayu kecamatan Negerikaton,karna pada prinsip nya inspektorat siap menerima laporan dari masyarakat dan instansi lain
Dengan syarat – syarat sebagai data pendukung sebagai berikut
1. Kita harus melengkapi dokumen – dokumen sebagai data pendukung apa sih yang termasuk data pendukung itu,harus ada KTP dan sebagai penanggung jawab laporan dan apa -apa yang di sangkakan Dugaaa penyalah gunaan anggaran Dana Desa,fisik (Foto)
Karna dasar nya inspektorat tidak bisa semena – mena memeriksa desa kalaw tidak ada laporan dari masyarakat atau instansi -instansi lain nya, karna setelah SPT sudah kami buat akan kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu,dan kami akan luangkan waktu dan itu juga sudah masuk ranah nya irban yang akan menentukan hari nya.
Ungkap Wiwin Ardiansyah .
Kami berharap kepada inspektorat bersikap tegas terkait adanya indikasi penyimpangan dana desa. ( Fer.ipin. Indra / Tim )
Bersambung