Masyarakat Desa Sangiangtanjung Datangi Kantor Desa Kedua Kali Tetap Menolak Pembangunqn Ternak Kandang Ayam.
Media Humas Polri || Banten
Pasalnya selain Mendapat Penolakan Dari Masyarakat, Rencana Pembanguna Ternak Kandang Ayam Di Desa Sangiangtanjung Kecamatan Kalanganyar Diduga Melanggar Perda Kabupaten Lebak No 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW.
Kali ini Pemerintahan Desa Sangiangtanjung memaksakan berusaha mempasilitasi antara Masyarakat dengan Perusahaan Peternakan Ayam, dengan mengundang warga yang menolak, akan adanya rencana pembangunan kandang ternak ayam diwilayah desa sangiangtanjung.
Hadir dalam Rapat Kepala Desa Sangiangtanjung Hapid Jurkoni, Babinmas Desa Sangiangtanjung dari Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Polda Banten, dan Babinsa desa sangiangtanjung dari anggota TNI koramil Rangkasbitung, hadir ketua Bpd Desa Sangiangtanjun, hadir masyarakat desa sangiangtanjung mulai dari Tokoh Masyarakat, Ketua Pemuda dan Para pemuda, dan ketua Rukun Tetangga Rt, baik yang di undang ataupun yang tidak di undang pemerintahan desa, masyarakat pada hadir dari beberapa kampung yang merasa keberatan akan berdirinya ternak kandang ayam di wilayah mereka.
Dikatakan Rt Abidin dalam porum musyawarah, saya yang dikedepankan oleh masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kami atasnama masyarakat yang keberatan atau menolak akan berdirinya ternak kandang ayam tetap pada pendirian kami, “sekali menolak tetap menolak”, banyak alasan kenapa kami masyarakat desa sangiantanjung menolak, karena tidak ada musyawarah sebelumnya, tidak ada sosialisasi pemberian pemahaman pada lingkungan baik dari pemerintahan desa maupun dari perwakilan perusahaan, terhadap lingkungan, ini sembunyi-sbunyi yang pada akhirnya kami masyarakat teriak baru tahu bahwa didesa sangiangtanjung akan ada pembangunan ternak kandang ayam, tanda tanya bagi maayarakat dan juga Rt karena tidak ada pemberitahuna terhadap Rt, kegiatan ini sebelumnya tidak terbuka pada masyarakat banyak, namun yang tahu hanya segelintiran orang yang diikutsertakan dalam tenaga kerja, jangankan masyarakat, saya aja merasa tersinggung selaku Rt, jika emang pemerintahan desa tidak membutuhkan Rt lagi, untuk apa adanya pembentukan Rt ditiap tiap Kampung, kata bidin.
Musyawarah yang diselenggarakan pemerintahan desa, sangat disayangkan hal ini bagi kami warga masyarakat yang menolak terkesan seolah merasa diadu kekuatan antara masyarakat dengan pemerintah. Saya sampaikan dalam porum agar pemerintah mengikuti keinginan masyarakat untuk melakukan penolakan, namun tidak ada keputusan yang dihasilkan.
Dengan alasan bahwa dinas dari OPD yang membidangi tentang perijinan tidak hadir padah sudah di undang sama pemerintahan desa, itu yang disampaikan pada kami adapun benar dan tidak diundang dan tidak kembali pada pemerintahan desa, tutur bidin. (Duleh)