Masyarakat Desa Sangiangtanjung Menunggu Sikap Tegas Dari Dinas DPMPTSP Kabupaten Lebak Terkait Jawaban Surat Penolakan Kandang Ayam Yang Telah Dilayangkan

Media Humas Polri || Banten

Warga Masyarakat Desa Sangiangtanjung Menunggu Jawaban Dinas DPMPTSP Kabupaten Lebak Terkait Surat Penolakan Rencana Pembangunan Ternak Kandang Ayam Yang Telah Dilayangkan Warga.

Bacaan Lainnya

“Publik Akan Bertanya” Terkait Keterangan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Lebak, lzin Berusaha Budidaya Perternakan Ayam Di Bawah Modal Rp. 5.000.000.000,00 Bisa Terbit Otomatis Lewat Aplikasi OSS, Tanpa Harus Melibatkan Dinas Perizinan.

Secara aturan prosedural sistem adminisrasi, Kepala DPMPTSP sebagai PENGELOLA hak akses turunan Online Single Submisson Risk Based Approach (OSS RBA) memverifikasi, mencentang setuju atau tidak setuju untuk diterbitkan perizinan berusaha yang dimohonkan, Pelayanan Nomor Induk Berusaha dan Izin.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak menyebutkan, lzin Berusaha Perternakan Ayam Di Bawah Modal Rp. 5.000.000.000,00 Bisa Terbit Otomatis Lewat Aplikasi OSS, Tanpa Harus Melibatkan Dinas Perizinan.

Pendirian Peternakan Ayam yang di bangun di Desa Sangiangtanjung jika usahanya dengan alasan UMKM dengan modal di bawah Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) Proses Izinya Bisa Terbit Otomatis, tidak melibatkan kita, kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak Yadi Basari Gunawan di Lebak, Jum’at 25 Agustus 2023

Masih kata yadi, Izin itu terbit secara otomatis dari OSS, karena sekarang perusahaan bisa mengapload sendiri dan di dalamnya ada pormulir persayaratan persyaratan yang bisa di isi langsung oleh mereka ketika izin itu sudah terbit Dinas DPMPTSP dilibatkan dalam pengendalian dan pengawasan, lapangan cek lapangan, teranganya di sampaikan di ruang Kantor Kepala Dinas Peternaka saat di wawancara awak media bersama Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lebak.

Disinggung rerkait kegaduhan di lapangan adanya antar warga masyarakat, menolakan pembangunan ternak kandang ayam di desa sangiangtanjung, dari keterangan warga, bahwa izin lingkungan yang ditanda tangani masyarakat desa sangiangtanjung itu bukan untuk ternak kandang ayam akan tetapi untuk taman wisata, kata ma’rup kampung cilanggong.

Dengan sigap RAHMAT YUNIAR, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lebak, memberikan keterangan, kalau terkait perusahaan peternakan kandang ayam yang dibangun di Desa Sangiangtanjung, untuk dinas peternakan sampai saat kami di dinas peternakan belum pernah mengeluarkan Surat Izin atau Rekomendasi, apapun, emang seharusnya surat Analisis Risiko Uji Kelayakan di keluarkan pada saat kandang mau dibangun, sehingga kami bisa memberikan gambaran, diantaranya contoh bangunan kandang harus bagaimana, pembuangan limbahnya harus bagaimana, buangan air tadah hujan harus bagaimana, seraya dikatakan.

Lanjut Rahmat, Ini kebalik perusahaan sudah membangun kandang, lzin Analisis Risiko baru mengajuka kedinas peternakan, itupun kalau mereka sadar mengajukan, kalau tidak mengajukan kita tidak bisa berbuat apa apa, jadi untuk kandang ayam di desa sangiangtanjung dari dinas peternakan belum mengeluarkan berupa surat izin atau rekomendasi apapun.

Tambah rahmat, perihal kewajiban perusahaan budidaya peternakan ayam, seharusnya perusahaan mengajukan diawal persiapan akan membangun kandang ayam, sehingga kami di bidang teknis bisa bergerak kelapangan dengan cek lapangan untuk uji kelayakan bangunan dan populasi jumlah banyaknya serta uji kelayakan kesehatan hewan serta lingkungan, biasanya seperti itu, tandasnya.

Edukasi.

Bahwa, jika dilihat dari Perda kabupaten lebak Pendirian Peternakan Ayam yang di bangun di Desa Sangiangtanjung diduga melanggar PERDA No 2 Tahun 2014 Kabupaten Lebak tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena berdasarkan peraturan daerah tersebut diputuskan dalam klausul baku bahwa secara tata ruang Kecamatan Kalanganyar terutama di Desa Sangiangtanjung tidak masuk zona kawasan peternaka, jelas tidak boleh digunakan untuk peternakan.

Setiap Negara dan Pemerintah menetapkan undang-undang dan peraturan khusus untuk operasi bisnis yang tepat. Dan semua bisnis harus mematuhi aturan dan peraturan Tanah tersebut.Bisnis di bidang peternakan budidaya ayam banyak yang harus dipatuhi diantaranya.

Resiko legal adalah resiko yang timbul dari peraturan dan undang-undang yang mengatur organisasi bisnis/perusahaan atau pasar tempat ia beroperasi.

Peraturan dan Kontrol,

Setiap organisasi perlu memastikan bahwa ia mematuhi semua kemungkinan aturan dan peraturan pemerintah dan badan hukum yang mengaturnya. Itu harus mematuhi hukum dan undang-undang tanah untuk meminimalkan kemungkinan resiko hukum.

Resiko kepatuhan adalah resiko yang berkaitan dengan berbagai kepatuhan yang dikenakan, Kepatuhan berkaitan dengan kebijakan dan praktik internalnya, kebijakan eksternal dan undang-undang pemerintah dan badan hukum lainnya sebagaimana tertuang dalam:

Peraturan Bupati Lebak No 57 tahun 2018 tentang jenis perizinan dan nonperizinan, lzin usaha peternakan dan pendaftaran usaha peternakan ada dalam kewenangan bidang dinas pertanian dan peternakan, ketentuan lainya, :

1. peraturan pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sistem OSS RBA menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.

2. Peraturan Presiden No.10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal pengganti praturan presiden No. 44 tahun 2014 tentang daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka.

Berkaitan penyelengaraan perizinan berusaha berbasis risiko, penetapan KBLI di bagi atas 4 risiko.

Pertama, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Rendah.

Kedua, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiku Menengah Rendah.

Ketiga, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi.

Keempat, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Tinggi.

3. Peraturan pemerintah No. 128 tahun 2015 tentang jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR, di pungut dari retribusi perizinan Pertek.

4. Berkaitan dengan Retribusi Pendapatan Daerah perlu di perhatikan Perda kabupaten lebak No.9 tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

5. Berkaitan lzin Usaha dengan lokasi usaha merujuk pada UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan No.18 Tahun 2009, maka peternak diharuskan memiliki izin usaha.

Peternak skala kecil diharuskan mendapatkan tanda daftar usaha dari kabupaten/kota setempat, dengan tetap harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Berkaitan dengan lzin Lingkungan, sehubungan dengan lingkungan masyarakat ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, yakni persetujuan dari lingkungan, berbentuk surat yang ditandatangani oleh pihak yang terdampak rumah tangga.

Berkaitan Lokasi pembuangan limbah, bau busuk, dan sejenisnya juga harus diperhatikan oleh pihak peternak, hal ini harus melibatkan tim teknis dinas peternakan.

“Idealnya Persyaratan Izin Budidaya Ayam”

1) Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)

2) Nomor Pokok Wajib Pajak

3) Akta Pendirian (Badan Usaha)

4) Memenuhi keseuaian sistem manajemen usaha

5) Persyaratan instalasi pengolahan limbah

6) Keterangan mengenai jenis, komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan.

7) Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan

8) Durasi pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan Lembaga OSS.

9) Persyaratan lainnya yang disyaratkan didalam Aplikasi OSS.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1) Pemohon mendaftar melalui website oss.go.id untuk mendapatkan akun login, dan mengisi data serta mengunggah syarat yang diminta aplikasi, sesuai KBLI dan dilanjutkan ke dashboard verifikasi pemenuhan persyaratan yang dikelola OPD Teknis ;

2) OPD Teknis/Perizinan memverifikasi persyaratan yang diunggah/dipenuhi oleh pemohon. Apabila telah setuju dengan persyaratan yang ditentukan, maka OPD Teknis/Perizinan membuat lembar teknis dari OSS dan Berita Acara Tim Teknis untuk internal tim teknis PTSP dan melakukan centang untuk menyetujui permohonan izin dilanjutkan, apabila tidak setuju maka melakukan centang verifikasi perbaikan persyaratan untuk diperbaiki oleh pemohon;

3) Unit perizinan memverifikasi data yang ada pada dashboard persetujuan permohonan yang telah di verifikasi/setujui oleh OPD Teknis/Perizinan untuk disetujui;

4) Kepala DPMPTSP sebagai pengelola hak akses turunan OSS RBA memverifikasi, mencentang setuju untuk diterbitkan perizinan berusaha yang dimohonkan, Produk Pelayanan Nomor Induk Berusaha dan Izin.(Duleh).

Pos terkait