Masyarakat Dipermudah, Satu Aplikasi Akses Seluruh Layanan Polri
Media Humas Polri || JAKARTA 5 Juli 2022
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo benar-benar merealisasikan satu aplikasi Polri agar masyarakat mudah mengakses seluruh layanan kepolisian. Aplikasi yang disebut Super Apps Presisi Polri ini menjadi buah integrasi data seluruh satuan kerja Polri ke dalam Portal Satu Data.
Peraturan Kepala Kepolisian (Perpol) Satu Data Polri No. 4 Tahun 2022 yang terbit pada pada 22 Maret 2022 mendasari interoperabilitas data Polri, sehingga data dapat dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
Dikutip dari modul dasar Super Apps Presisi Polri, terdapat 13 layanan utama kepolisian yang dapat diakses masyarakat, meliputi : informasi daerah rawan; pengaduan masyarakat; pengurusan SIM, STNK dan SKCK secara online; informasi E-Tilang; hingga informasi mengenai Pos Polisi.
Berbagai layanan tersebut sebelumnya dapat diakses secara parsial, sehingga masyarakat harus memiliki bermacam-macam aplikasi smartphone atau mengaksesnya melalui web browser di komputer.
Ide mengintegrasikan layanan agar efektif dan komprehensif dalam pemanfaatan aplikasi tentu bukan hal baru, namun untuk merealisasikannya tidak semudah mengatakannya. Posko Presisi yang dibentuk sejak awal kepemimpinan Jenderal Sigit harus merintis Super Apps Framework, yang terdiri dari building block komponen dan modul.
Kapolri Sigit menjelaskan, dalam building block komponen dan modul terdapat penyatuan manajemen akun dan penyediaan prasarana aplikasi.
“Di dalamnya lagi terdapat penyatuan manajemen akun saja terdapat tiga aktivitas dasar, seperti pendaftaran akun, verifikasi, user types and permission. Sementara pada penyediaan prasarana aplikasi terdapat manajemen dan pengisian formulir, payment gateaway, hingga pengiriman notifikasi,” rinci Kapolri Sigit.
Berbagai hal teknis penyelenggaraan IT dan pemrograman juga menjadi rangkaian penyusunan Super Apps Framework, seperti penyamaan API dan data, hingga monitoring performa behaviour sub-aplikasi.
“Kalau mau detail lagi ada banyak penjelasan rangkaian teknis. Namun, inisiasi untuk menjahit sistem parsial ke dalam sistem yang terintegrasi ini mustahil terlaksana jika tanpa komitmen yang baik dari seluruh stakeholder di Mabes Polri, Polda Jajaran, dan tim teknis hingga support dari berbagai ahli di bidang IT dan data organizer atau sistem informasi,” jelasnya.
Jika ditelaah kembali program prioritas Jenderal Sigit saat mengawali kepemimpinannya, dalam fit and proper test di DPR RI Januari 2021 silam, terdapat empat kebijakan utama Polri, yakni transformasi organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan.
Kemudian dalam berbagai kesempatan, Kapolri Sigit selalu menekankan digitalisasi sebagai medium implementasi transformasi tersebut. Catatan lengkap digitalisasi terlihat jelas dalam paparan 100 hari capaian kerja Kapolri di DPR RI pada 16 Juni 2021.
Super Apps Presisi Polri yang dirilis bersamaan peringatan HUT Bhayangkara ke-76 ini, menjadi ‘gong’ perpaduan empat kebijakan utama transformasi dan digitalisasi. Deskripsi teknis Super Apps Presisi Polri secara sederhananya menjadi penyatuan manajemen berbagai satuan kerja atau unit organisasi Polri menjadi satu aplikasi.
Dampak dari integrasi data seluruh satuan kerja ini memungkinkan masyarakat di mana pun berada, hanya perlu memanfaatkan satu aplikasi untuk mengakses seluruh layanan kepolisian.
Untuk menjamin keberlanjutan implementasi Super Apps Presisi Polri ini, Perpol Satu Data mengatur perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data yang dikelola dan didedikasikan pada Wali Data Mabes Polri.
“Wali Data bertugas untuk menjamin integrasi data secara berkala dari berbagai satuan kerja Polri. Proses kerja yang terbangun dari integrasi data iini menjadi bahan lengkap untuk monitoring evaluasi dan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan,” pungkas Kapolri Sigit. (*)
Laporan :MHP