Masyarakat harus cerdas memilih Pengacara, Lulusan Hukum Belum Tentu Pengacara, Baru jadi para legal terkadang bergaya pengacara bonafid,
Media humas Polri. Tanggerang – Banten // Apakah syarat jadi Lawyer di Indonesia ? Pertanyaan ini sering ditanyakan calon sarjana hukum, apalagi pekerjaan lawyer tidak hanya sebatas bersidang dipengadilan tapi lebih luas dari itu seperti menjadi personal injury lawyer misalnya. Sejak diundangkannya UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, untuk menjadi seorang lawyer (avokat) ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi juga harus melalui beberapa tahapan. Hal ini berbeda dengan sebelumnya diundangkannya UU Advokat, setelah melalui ujian yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi, maka bila dinyatakan lulus, maka setelah itu lansung bisa berpratek sebagai pengacara praktek.
Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Jadi seseorang yang akan diangkat menjadi advokat adalah setelah mereka mengikuti pendidikan advokat dan memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana ditentukan UU No 18 Tahun 2003 sebagai berikut :
1. warga negara Republik Indonesia;
2. bertempat tinggal di Indonesia;
tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau 3. pejabat negara;
4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Jika diperhatikan ketentuan undang-undang advokat, maka seseorang yang ingin menjadi advokat harus melalui terlebih dahulu pendidikan advokat dan kemudian baru diikuti persyaratan lainnya antaranya harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, dan jika usia sudah mencukupi seseorang harus terlebih dahulu lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat. Jika sudah lulus ujian advokat, kemudian magang selama 2 tahun secara terus menerus di kantor advokat sebagai calon advokat. Sesudah selesai magang , lalu harus diambil sumpahnya oleh pengadilan sebagai advokat.
Setelah tahapan-tahapan tersebut dilalui dan sekaligus menjadi persyaratan, maka barulah advokat tadi dapat berpraktek sebagai advokat secara mandiri .
Masyarakat yang cerdas sebelum memilih dan memberikan kuasa kepada pengacara harus tau dulu legalitas dan reting pengacaranya jangan sampai tertipu dengan gaya nya banyak mengaku ngaku sebagai pengacara kantor nya tidak jelas serta legal nya pun tidak jelas kebanyakan masyarakat awam yang jadi sasaran oknum yang mengaku ngaku pengacara.
Rilis, Fakta cerita nyata.
Medi