Masyarakat Harus Paham Apa Itu ETLE
Media Humas Polri || Balikpapan
Kepolisian Republik Indonesia khususnya dibidang Lalu lintas untuk meningkatkan Pelayanan dibidang lalu lintas saat ini sudah melakukan Penerapan Pelanggaran dijalan dengan system digitalisasi yaitu ETLE
mengawali uji coba digitalisasi secara elektronik atau ETLE
setiap pelanggaran lalu lintas baik itu motor maupun mobil akan terekam secara otomatis lewat tangkapan kamera yang terpasang di setiap ruas jalan.
tapi apa sih sebenarnya ETLE itu dan Gimana sih cara penerapannya di jalan-jalan Terus apa yang harus dilakukan ketika kalian tertangkap kamera ETLE ketika melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara
Elektronik Traffic Law Enforvemen ( ETLE ) merupakan penerapan denda pelanggaran lalu lintas atau bukti pelanggaran alias tilang yang berbasis digital atau secara elektronik
ETLE sendiri adalah teknologi untuk mencatat atau merekam pelanggaran berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan ,keselamatan ketertiban dan juga kelancaran dalam berlalu lintas
Tilang elektronik mekanismenya gimana
System’ ETLE bakal mengandalkan kamera berteknologi canggih yang dipasang di setiap ruas jalan
kamera tersebut nantinya akan terus memantau para pengendara yang berlalu lintas di setiap ruas jalan dan apabila ada di antara kalian yang melakukan pelanggaran lalu lintas, kamera ETLE atau CCTV yang terpasang bisa merekam bisa mengcapture pelanggaran pelanggaran yang terjadi
Canggihnya kamera ETLE juga bisa dengan jelas memuat plat nomor kendaraan di lapangan kamera ETLE yang terpasang di jalan raya akan secara langsung terkoneksi dengan back office traffic management center atau pusat pengendali di lalu lintas
nantinya dari back office ada petugas dari penegakan hukum dan juga regident yang akan mengecek database seperti pemilik kendaraan, alamat kendaraan dan jenis pelanggaran yang dilakukan
Usai pemeriksaan database kendaraan selesai , dan pengendara terbukti melakukan pelanggran, maka polisi akan menerbitkan surat tilang .
klarifikasi pemilik kendaraan sendiri dapat dilakukan dengan dua cara yakni bisa melalui online ataupun Offline alias manual.
Pelanggaran apa saja sebenarnya yang bisa ditangkap oleh Camera ETLE
dalam Penerapannya ETLE menggunakan kamera berbasis Circuit television atau CCTV yang akan beroperasi selama 24 jam penuh
dengan kamera yang canggih tentunya kalian harus waspada dan Jangan coba-coba melakukan pelanggaran lalu lintas
Jenis pelanggran pelanggaran yang bisa diverifikasi melalui ETLE 1.pelanggaran marka jalan
dan rambu jalan
2 pelanggaran batas kecepatan kendaraan 3.kesalahan penggunaan jalur jalan
4.kelebihan daya angkut dan dimensi
5 menerobos lampu merah
6. Melawan arus
7.tidak menggunakan helm saat berkendaraan
8.tidak menggunakan sabuk pengaman
9.menggunakan Ponsel saat berkendaraan
gimana ya Cara ngurusnya kalau kita terbukti melanggar dan dikirimin surat cinta atau surat konfirmasi dari polisi
Diera digitalisasi semua hal berbau yang konvensional memang sudah mulai ditinggalkan
tidak terkecuali dengan membayar denda tilang
buat masyarakat yang sudah tercapture melakukan pelanggaran dan dikirimin surat konfirmasi dari kepolisian nggak perlu khawatir dan bingung
gimana caranya mengurusnya
bagi pelanggar yang terekam CCTV ETLE Polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via Pos Indonesia .
Didalam surat yang dikirim akan terlampir bukti photo pelanggran yang dilakukan ,terus ada juga ada juga jenis pasal yang dilanggar .
Kemudian untuk tenggang waktu konfirmasi dan juga link dan kode referensi sudah ada disana dan pastinya juga ada disana tempat dan waktu terjadinya pelanggaran juga akan dicantumkan di surat konfirmasi tersebut
Bagi warga masyarakat yang sudah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi dengan cara online dan offline atau manual
Jika kita akan mengikuti cara online bisa langsung buka situs www.ETLE / pmj.info selanjutnya tinggal ikutin petunjuk yang ada di sana .atau juga bisa dengan cara manual dengan mengirim blanko lampiran di surat konfirmasi
Blanko konfirmasi sendiri harus dilengkapi dengan foto pelanggaran yang tertangkap CCTV.
bagi masyarakat yang melanggar saat berkendaraan diberi waktu selama 8 hari untuk melakukan konfirmasi, setelah itu akan mendapatkan Surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual untuk pembayaran dan Kalian juga memiliki waktu 7 hari kedepan untuk melakukan pembayaran denda
Dan perlu diingat ingat jika dalam waktu yang telah ditentukan kita tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran denda setelah klarifikasi maka otomatis STNK akan di blokir ( Alfian )