Masyarakat Pesisir Laut Tanjung Gundap Didampingi LBH Mawar Saron Batam Memperjuangkan Keadilan Atas Permasalahan Hukum Yang Mereka Alami

Masyarakat Pesisir Laut Tanjung Gundap Didampingi LBH Mawar Saron Batam Memperjuangkan Keadilan Atas Permasalahan Hukum Yang Mereka Alami

Batam || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam yang didirikan Bapak Hotma Sitompul mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan secara gratis/Cuma-cuma kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum. Baru-baru ini LBH Mawar Saron Batam mendampingi masyarakat lokal setempat yaitu kelompok masyarakat suku laut yang tinggal di pesisir laut yang mengalami desakan dan intimidasi selama ini dari orang-orang tertentu agar mereka meninggalkan tempat yang mereka tempati kurang lebih selama 50 tahun.

Pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 LBH Mawar Saron Batam mendampingi kelompok masyarakat suku laut yang tinggal di pinggir laut untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Hukum atau komisi 1 DPRD Kota Batam di Kantor DPRD Kota Batam yang turut mengundang pihak-pihak dan instansi-instansi terkait termasuk LBH Mawar Saron Batam. RDP ini terjadi atas permohonan perhatian dari LBH Mawar Saron Batam kepada DPRD Batam.

Dalam RDP tersebut terjadi perdebatan yang cukup alot antara LBH Mawar Saron Batam yang mendampingi masyarakat Pesisir laut Tanjung Gundap dengan pihak-pihak yang mengaku dan mengklaim pesisir pantai tempat tinggal penduduk Suku Laut Tanjung Gundap adalah miliknya.

Mangara Sijabat selaku Direktur LBH Mawar Saron Batam mengatakan permasalahan hukum yang dialami masyarakat Suku Laut yang tinggal di Pesisir Pantai Tanjung Gundap muncul karena adanya tindakan-tindakan dari orang-orang tertentu yang ingin memindahkan mereka dari Pesisir Pantai Kampung Tua Tanjung Gundap yang telah lama mereka tempati sekitar kurang lebih 50 tahun. Lebih lanjut Mangara Sijabat juga mengatakan LBH Mawar Saron Batam akan memperjuangkan hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia untuk tetap tinggal di pesisir laut tanjung gundap tersebut.

Ateng selaku masyarakat yang mewakili Suku Laut yang tinggal di pesisir laut Tanjung Gundap mengucapkan terimakasih kepada LBH Mawar Saron Batam yang telah memberikan bantuan hukum secara gratis kepada mereka dan berharap permasalahan hukum yang mereka hadapi dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan mereka juga meminta perlindungan dari pemerintah agar nasib mereka diperhatikan dan dapat tinggal ditempat tersebut dengan aman dan nyaman tanpa ada intimidasi.

Mangara Sijabat juga menambahkan LBH Mawar Saron Batam akan terus mengawal dan berjuang bersama dengan masyarakat Suku Laut yang berada di Pesisir Tanjung Gundap kota batam agar mereka dilindungi dan mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara aman dan damai.

Risman

Pos terkait