Masyarakat Pujo Rahayu Menggandeng ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM , Eko Budhi Oetomo & Partners.
Media Humas Polri Pesawaran, Menindaklanjuti Proses Pelaporan Masyarakat Desa Pujorahayu kecamatan Negri Katon kabupaten Pesawaran warga Pujorahu Menggandeng Pengacara Handal Eko Budhi Oetomo & Partner,
Masyarakat menggandeng Pengacara untuk bagaimana caranya proses Peningkatan pengumpulan bukti bukti serta pengambilan keterangan saksi bisa lebih akurat dan tidak ada intervensi dari pihak pihak lain.
Di tempat terpisah awak media mencoba menghubungi Eko Budhi Oetomo selaku Pengacara Warga Pujo Rahayu Membenarkan kalau masyarakat sudah menandatangani surat Kuasa ” terkait surat kuasa dari masyarakat kami selaku pengacara mengadukan kepala desa dengan dugaan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 .tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi ungkap Eko Budhi Oetomo,
Masih dari Konsultan Hukum Warga Pujo Rahayu, kami selaku loyer akan berjuang demi masyarakat Pujo Rahayu agar hukum bener bener tegak seadil adilnya kami berharap kepada jajaran kepolisian khusus nya penyidik Tipikor lebih open agar supremasi hukum bener bener tegak seperti harapan masyarakat Indonesia khusus nya desa Pujo Rahayu. Pungkas nya
Masyarakat Pujo Rahayu dengan Menggandeng Pengacara dan Beberapa media semoga harapan warga Pujo Rahayu bener bener tercapai sesuai harapan masyarakat.
Masih dari masyarakat Pujo Rahayu, kami sudah mengadukan kepada bupati pesawaran dan Inspektorat sampai hari ini tidak pernah ada respon. Kenapa inspektorat meloloskan penyimpangan dana desa tahun 2019 di desa Pujo Rahayu kami selaku masyarakat bodoh menilai inspektorat ikut serta dan mendukung adanya penyimpangan dana desa tersebut. Tutupnya ( Rd/ fr/pin)