Pasuruan //Media Humas Polri
Oknum Kepala desa “Minarto” bersama aparatur Desa Wonorejo, Kecamatan Lumbang di duga melakukan korupsi Dana Desa mulai (Oknum Kades Wonorejo menjabat ) yang di peruntukkan untuk penanganan serta pemulihan ekonomi rakyat maupun pemberdayaan masyarakat Desa dengan membuat program – program fiktif yang mana sangat merugikan uang Negara serta merugikan masyarakat Desa yang terdampak secara Sosial Ekonomi.
Padahal seharusnya Dana Desa di alokasikan untuk kesejahteraan masyarakat Desa guna mencegah kemiskinan / kelaparan bahkan gizi buruk, Akan tetapi pada realitanya Dana tersebut tidak terealisasi. Banyak masyarakat yang kecewa / sakit hati karena sikap apatis pihak Desa, Akan tetapi mereka tidak berani melaporkannya karena enggan / Kwatir terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan baik itu keselamatan jiwa dan lain sebagainya, Mereka bungkam dan enggan berbicara hanya berani lewat awak Media Humas Polri (MHP) itupun identitasnya di sembunyikan.
Jum’at (14/07/2023).
“Kami sangat kecewa dengan pihak Desa yang diskriminatif serta tidak selectif dalam memberikan bantuan sosial , Mereka hanya mementingkan anggota keluarganya saja dan memperkaya diri sendiri , selain itu banyak program – program fiktif yang tidak berjalan sebagaimana mestinya , memang alokasi dana terpampang tapi semua hanya formalitas dan alibi , semua dusta tapi kami enggan jika kami bersuara / adapun usulan kami selalu di abaikan , Mereka sangat sombong seolah uang Rakyat ialah miliknya ” kata beberapa warga
Pihak Desa selalu mengatakan bahwa anggaran Dana Desa sudah direalisasikan padahal tidak sama sekali kendatipun ada itu hanya diperuntukkan bagi anggota keluarganya saja padahal mereka bisa dibilang mampu atau tidak layak sedangkan masyarakat yang benar-benar miskin / membutuhkan tidak mendapatkan bantuan sama sekali sehingga terjadi kesenjangan sosial di masyarakat yang miskin tambah terpuruk begitu pun dengan program-program yang dibuat oleh pihak kementerian baik kementerian sosial UKM para oknum dengan sesuka hati memasukkan nama-nama ke dalam DTKS hanya untuk orang-orang yang dekat dengan mereka yang miris adalah justru orang-orang mampu dan tidak layaklah yang mendapatkannya tidak heran banyak masyarakat miskin yang kecewa serta sakit hati sebagian mungkin kelaparan mengalami gizi buruk akibat pembiaran yang dilakukan pihak desa serta pemufakatan jahat para oknum yang tidak selektif.
Sangat tampak adalah mereka tidak mau memberikan penjelasan secara transparan seolah ditutup tutupi ketika diwawancarai selalu menghindar atau pergi. Adapun spanduk yang terpampang di depan itu semua hanyalah sebuah formalitas saja.
Pada faktanya semuanya itu palsu ini tidak boleh di biarkan harus jadi lampu merah bagi pemerintah pusat untuk melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terutama UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi mengapa ? Karena tindakan diskriminatif oknum aparatur desa yang mana hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan bantuan sosial baik berupa sembako BLT dan lain sebagainya padahal Anggaran Dana Desa yang di gelontorkan itu sangat banyak ratusan juta hingga milyaran rupiah tapi semua itu dijadikan ajang untuk panen memperkaya diri sendiri keluarga juga kelompoknya bukan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Adapun dugaan program-program fiktif atau pemalsuan Anggaran seperti pemalsuan Struktur organisasi kelembagaan bidang pelayanan masyarakat baik pendidikan Kesehatan, Keagamaan pendidikan Kebudayaan, Penanaman modal , Media informasi dan lain sebagainya dalam anggaran tercantum puluhan hingga ratusan juta rupiah semenjak tahun 2020, 2021 sampai 2022 tapi faktanya itu hanyalah sebuah formalitas saja.
Tidak ada realisasi adapun sebagian tapi mungkin hanya 20% saja. Anehnya oknum desa tidak memberikan informasi kepada media kendati dimintai keterangan oleh pihak media mereka selalu menjawab sudah terealisasi dana habis terkadang bungkam bahkan tidak tahu jawaban yang sangat tidak rasional ketika berusaha dimintai keterangan jawabannya selalu seperti itu . Yang lebih mengherankan adalah “Suwoko” dinobatkan sebagai bendahara terbaik yang merupakan tangan kanan kepala desa setempat padahal pelayanan terhadap masyarakat sangat buruk.
Semoga menjadi perhatian pemerintah baik daerah maupun pusat baik Kepolisian, KPK, juga LSM serta Ombudsman jangan sampai membiarkan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Serta Oknum Aparatur Desa yang sudah melakukan praktik dugaan pemalsuan dokumen program fiktif jangan mudah percaya dengan hanya selembar surat / data yang bisa dimanipulasi sebagai alasan sudah terealisasi padahal faktanya dusta keadilan harus di tegakan demi tercapai kesejahteraan masyarakat desa serta mencegah kemiskinan dan juga kesenjangan sosial di masyarakat desa khususnya Desa Wonorejo hukum harus ditegakkan apalagi penyelewengan dana desa untuk penanganan wabah Covid-19 serta pemulihan ekonomi rakyat tindak tegas koruptor musuh dalam selimut yang merugikan uang negara serta rakyat Indonesia merdekaaaaaa. (Nawang )