Masyarakat yang tergabung dalam GEMA AKU melakukan unjuk rasa menuntut jalan poros dapat digunakan untuk umum

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK.SH.MH.MIK melalui Kasubnit PID M Iptu Arwin Jumat (07/04/2023) menyampaikan, Ratusan Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Aek Kuo Bersatu (GEMA AKU) melakukan unjuk rasa damai di PT SMART Tbk Perkebunan Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Rabu (05/04/2023).

Bacaan Lainnya

Unjuk rasa damai ini menggunakan pengeras suara, beberapa buah spanduk/banner serta bendera dan mereka memperjuangkan jalan Masyarakat untuk membebaskan jalan poros di Aek Kuo yang masuk kedalam Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART Tbk Padang Halaban.

Dalam upaya memberikan keamanan kepada pengunjuk rasa Polres Labuhanbatu menurunkan Personel yang di Pimpin Kabag Ops Kompol Wirhan Arif didampingi Kasat Sabara Polres Labuhanbatu AKP Amdi Karna, Massa pengunjuk rasa sudah untuk kedua kalinya turun untuk memperjuangkan jalan poros ini untuk dapat di lalui Masyarakat, sebut Kabag Ops Kompol Wirhan Arif Jumat (07/04/2023).

Kabag Ops Polres Labuhanbatu menjelaskan, Sebelum Personel melakukan pengamanan Anggota terlebih dahulu diberi arahan, agar disetiap pengamanan aksi unjuk rasa POLRI harus bekerja mengedepankan sikap Humanis, meski terkadang massa aksi unjuk rasa itu menggunakan pengeras suara dengan kalimat dan bahasa yang keras.

Dalam aksi yang di gelar GEMA AKU ini sekira pukul 16.25 Wib datang mobil Pick-Up Daihatsu Zebra BK.9320 BG membawa Teratak akan dipasang di depan pintu masuk PKS PT SMART Tbk melihat hal itu Petugas langsung sigap mencegah pemasangan Teratak tersebut karena dapat mengganggu aktivitas dan ketertiban umum.

Rencana dari pengunjuk rasa didirikannya Teratak ini untuk tempat massa bermalam didepan PKS itu, akan tetapi sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum serta melanggar pasal 6 ayat (2) tentang Batasan waktu yang diperbolehkan dalam melaksanakan unjuk rasa Perkap Nomor 9 Tahun 2008.

Untuk ini Petugas menghimbau kepada para pengunjuk rasa serta Masyarakat untuk tidak mendirikan Teratak/tenda dan dapat membubarkan diri karena saat itu sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan dan telah memasuki berbuka Puasa, ucap Kompol Wirhan Arif.

Massa pengunjuk rasa ini sampai pukul 18.00 WIB masih tetap bersikeras untuk mendirikan tenda di pintu masuk PT SMART Tbk ,melihat hal ini Kasat Samapta AKP Amdi Karna terus melakukan himbauan kepada massa pengunjuk rasa untuk tidak memasang tenda dan segera membubarkan diri karena sudah pukul 18.13 WIB kalau perlu silakan besok dilanjutkan, ucap AKP Amdi Karna.

Dengan himbauan Humanis para pengunjuk rasa sekira pukul 19.00 Syukur Alhamdulillah dapat menerima himbauan Petugas usai berbuka puasa massa pengunjuk rasa membubarkan diri pulang menuju rumah masing-masing dengan fertib dan aman, sebut Kompol Wirhan Arif. (Thamrin Nasution)

Pos terkait