Maybank Finance Disinyalir Diduga Merampas Unit Kendaraan Nasabah Dengan Plat BM 8197 RD Setelah Dirugikan 100 Juta.
www.mediahumaspolri.com Dumai Kamis 28/10/21.
Jalan Kartini Nomor 18 Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai Merasa Sangat Dirugikan Oleh Pelayanan dan Perlakuan Pihak Manajemen Maybank Finance Yang diduga Sengaja Melakukan Pembiaran Terhadap Oknum Yang Telah Melakukan Perampasan Unit Kendaraannya dengan Plat BM 8197 RD Saat Mobil Lagi Mengangkut Buah-buahan dari dumai kepadang.
Adapun kronologis kejadian nya nasabah Rudi wahyudi telah menunjukkan etikat baik terakhir membayar pada tanggal 7 Oktober 2021 namun pada tanggal 16 Oktober 2021 Unit Kendaraan dengan Plat BM 8197 RD Saat melakukan pendistribusian Buah-buahan dari kota dumai menuju padang, Dicegat dan dirampas oleh OTK tak dikenal yang mengaku bagian dari pihak Maybank Finance.
Pada Rabu(27/10/2021) Nasabah didampingi oleh awak media mencoba untuk mengkonfirmasi melalui kantor Maybank Finance Duri Kabupaten Bengkalis”Sebut saja Hendri Purba Selaku Internal Maybank Finance Bagian Penagihan Ketika ditemui”Memaparkan, Sebetulnya pelaku itu bukan pihak internal dari kita, Kita ada kuasakan kepada pihak ketiga, Iya benar bang ambil unit disini, Namun kalau untuk keputusan saya tidak bisa ambil keputusan harus ada koordinasi kepimpinan suherman dipekan baru, Sementara jawaban dari pimpinan suherman bang dengar sendiri, Harus dibayar lunas baru bisa bang”Ujarnya
“Sementara ketika dikonfirmasi awak media masalah sertifikasi legalitas sebagai bidang penagihan”Hendri Purba, Menjelaskan dengan nada cetus, Jika bapak mempertanyakan sertifikasi saya bapak harus ada kuasa”Sambungnya
Sementara dilain sisi”Rio Selaku Marketing Maybank Finance Ketika Dikonfirmasi awak media terkait kejadian yang menimpa nasabah Maybank Finance yang diduga telah menjadi korban perampasan unit kendaraan mobil, Mohon penjelasannya bagaimana persis kronologis kejadian nya, via telepon seluler WasthaAp dengan nomor +62 853-5628-5XXX pada jam 14.57″Memaparkan, Kalau untuk unit ditarik itu bisa langsung hubungi pihak koletor, Karna sya bagian marketing, Bagian yang survey dan ajukan persetujuan kredit juga bisa”Jawabnya singkat terkesan ingin buang badan.
Smentara dalam Peraturan, Jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitor (dalam hal ini ) secara melawan hukum, maka dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi. Perbuatan debt collector tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.
(Tim Media)
Pt12