MCH Warga Lingkungan Paindoan Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S. I. K, S. H, M. H, M. I. K melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, S. H dan Kasubsi PIDM Iptu Arwin, S. H Jumat (11/08/2023) menyampaikan, “Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menciduk seorang pemuda yang sudah lama menjadi target. MCH alias Chandra (23) terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di lingkungan Paindoan Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Selasa (08/08/2023) sekira pukul 15.40 WIB.”

Bacaan Lainnya

Penangkapan MCH alias Chandra langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi, S. H, M. H didampingi Kanit Idik II Ipda Sarwedi Manurung beserta Personel Opsnal dan saat dilakukan penggeledahan badan tersangka tim menemukan berupa, 3 plastik klip kecil transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1.03 gram netto, 4 plastik klip besar dan sedang kosong, 1 unit timbangan elektrik, dan uang tunai sejumlah Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Dari pengakuan tersangka MCH alias Chandra bisnis haram ini sudah dua tahun dilakukannya demi untuk memenuhi kehidupan keluarga dan tersangka mengatakan dari hasil jualannya setiap gram nya mendapat keuntungan Rp. 200.000,-  (dua ratus ribu rupiah).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S. I. K, S. H, M. H, M. I. K mengatakan, “Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu tersebut merupakan tindak lanjut dari Komitment Polres Labuhanbatu Jumat (11/08/2023).”

Penangkapan tersangka MCH alias Chandra banyak warga lingkungan Paindoan Rantauprapat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S. I. K, S. H, M. H, M. I. K dan jajarannya karena warga sudah lama resah akibat perilaku tersangka yang melakukan peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.

Tersangka MCH alias Chandra bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (Thamrin Nasution)

 

Pos terkait