Media Humas Polri || Polres Grobogan
Peristiwa sebuah truk yang telah dimodifikasi untuk menderek kayu terjungkal ke sebuah jurang di Kawasan hutan petak 154a RPH Saren BKPH Kuncen KPH Gundih, turut wilayah administratif Desa Kenteng, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Selasa (19/9/2023).
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Toroh Polres Grobogan AKP Saptono Widyo menjelaskan, peristiwa berawal saat korban Suwito (44) yang merupakan warga Desa Genengsari Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan menderek kayu tebangan hasil hutan milik Perhutani.
Pekerjaan itu, dilakukannya bersama Sutrisno (29) warga Desa Genengsari, Toroh, Grobogan dan Turwanto (41), warga Desa Jambangan, Kecamatan Geyer, dengan menggunakan sebuah truk bernopol K 9764 RP.
‘’Setelah istrirahat siang, mereka memulai aktivitasnya lagi untuk menarik kayu. Suwito kemudian memarkir truk dan akan menarik kayu,’’ jelas Kapolsek Toroh Polres Grobogan.
Tak disangka oleh korban, truk yang dikemudikannya tersebut tiba-tiba terjungkal ke jurang berkedalaman kurang lebih 50 meter hingga truk tersebut berguling-guling sebanyak 12 kali hingga mengalami kerusakan parah.
“Korban mengalami luka berat pada bagian kepala, leher, tangan dan kakinya serta mulut dan hidung. Selanjutnya teman-teman korban bersama warga sekitar langsung menolong korban dan dibawa ke RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi. Sampai di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia,” ungkap AKP Saptono Widyo.
Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Toroh Polres Grobogan. Karena keluarga korban telah menerimakan kejadian tersebut dan menolak dilakukan autopsy, selanjutnya korban diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan.
Menurut Kapolsek Toroh Polres Grobogan, insiden ini terjadi karena korban kurang hati-hati saat memarkir truk tersebut.
‘’Jalur tersebut sempit dan terdapat jurang berkedalaman kurang lebih 50 meter,’’ pungkas Kapolsek Toroh Polres Grobogan. (fiq)