Media Humas Polri // Bengkalis
Adanya pemberitaan soal perilaku pribadi awak media humas polri oleh media tribun tipikor pada tanggal (16/05/2024) kemaren telah menimbulkan keresahan dikalangan media humas polri biro Bengkalis, untuk itu Pimred Media Humas Polri instruksikan jajarannya untuk melakukan investigasi dan klarifikasi permasalahan tersebut.
Hasil investigasi di lapangan yang di lakukan oleh kabiro bengkalis (17/05/2024) mendapatkan temuan bahwasanya saudara Maruli Tua Sihotang ternyata telah membuat perdamaian dengan Roma Ida BR. Sianturi dan mengembalikan uang sebesar 4 juta rupiah pada tanggal (04/05/2024) sementara Nursia K.S Simbolon SE Korwil Riau Tribun Tipikor tidak terima atas adanya perdamaian yang di lakukan oleh kedua belah pihak karena beliau tidak ada ditempat Roma Ida Br. Sianturi saat itu.
Sehingga Nursia K.S Simblon SE membuat suatu pemberitaan di media tribun tipikor dengan mengaitkan dan menyebutkan nama Media Humas Polri, padahal kejadian sebenarnya telah dilakukan di lakukan penyelesaian permasalahan antara Maruli Tua dan Roma Ida Br. Sianturi pada tanggal (04/05/2024).
Saat dilakukan pembicaraan dengan Kabiro Tribun Tipikor Dumai/Bengkalis Amir Hamzah Simanjuntak (17/05/2024) mengatakan bahwa dia adalah saksi dalam penyerahan titipan uang 4 juta rupiah dari Roma Ida Br Sianturi kepada Maruli Tua Sihotang sebelumnya dan Amir Hamzah Simanjuntak itu sendiri juga yang menjadi saksi waktu pengembalian uang sebesar 4 juta rupiah kepada Roma Ida Br Sianturi pada tanggal (04/05/2024) lalu dan dibuktikan adanya surat pernyataan tulis tangan tanda terima bermaterai dari Roma Ida Br Sianturi sendiri.
Informasi tambahan yang kami dapatkan dari pembicaraan via wa call antara Kaperwil Kabiro Bengkalis dengan kabiro tribun tipikor dumai/bengkalis Amir Hamzah didapatkan juga informasi bahwasanya Nursia KS Simbolon ini memaksa Roma Ida Br Sianturi mau berdamai dengan Maruli jika Maruli mau memulangkan uang titipan sebesar 10 juta rupiah, disisi lain Maruli hanya memulangkan uang titipan sebesar yang dititipkan yakni 4 juta rupiah.
Tim Investigasi mencoba menghubungi Nursia KS Simbolon untuk mempertanyakan maksud dan tujuan dia membuat dan menaikkan berita yang merugikan Media Humas Polri tersebut di media tribun tipikor tapi tidak membuahkan hasil, telp dan whatsapp tidak ada satupun yang dijawab sampai hari ini minggu (19/05/2024).
Terkait adanya pemberitaan yang membawa nama Media Humas Polri dalam pemberitaan, Pimpinan Redaksi Media Humas Polri Raden Bagus Satria, SH MH telah mencoba menghubungi Pimred Tribun Tipikor melalui contact whatsapp media tersebut dan hasilnya nihil nomor tidak aktif, untuk menindak lanjuti hal itu Pimred Media Humas Polri bersama tim pengacara akan melaporkan kepada Dewan Pers atas pelanggaran Undang-Undang No. 40 dan Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh Media Tribun Tipikor dan Jurnalisnya. ( Hisal )