Mediasi Di Kantor Desa Cindaga Dengan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dan Penipuan Jual Beli Sapi Berakhir Dengan Kekeluargaan

Mediasi Di Kantor Desa Cindaga Dengan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dan Penipuan Jual Beli Sapi, Berakhir Dengan Kekeluargaan

Media Humas Polri – Banyumas

Bacaan Lainnya

Mediasi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus jual beli sapi digelar di Kantor Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, (14/4/2022).

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli sapi dilakukan oleh Kirwan warga Grumbul Wlahar RT 01 RW 02 Desa Cindaga selaku pembeli dengan Sipan Supardi, Waridi dan Silam Al Muhammad Musriudin. Ketiganya warga Desa Kebasen, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas selaku penjual (korban).

Mediasi di pimpin oleh Dwi Prasetyo, Sekdes Desa Cindaga mewakili Sukirah Kepala Desa Cindaga yang sedang dinas ke luar, didampingi oleh Aiptu Waluyo Bhabinkamtibmas dan Serma Riswan Babinsa Desa Cindaga, yang dihadiri oleh Kirwan (pembeli) dan Suliyo Cs penerima kuasa ketiga korban.

Dalam arahanya, Dwi Prasetyo berharap agar mediasi ini bisa mencapai kesepakatan penyelesaian.

Ia berpesan, agar mediasi dilandasi dengan iktikad baik dan mengedepankan kekeluargaan tanpa dicampuri emosi apalagi berniat untuk saling menjustifikasi.

“Kita semua berkumpul di sini menindaklanjuti pengaduan Sdr. Suliyo selaku penerima kuasa dari para korban. Saya berharap mediasi ini bisa mencapai kesepakatan penyelesaian dengan memberikan rasa keadilan untuk semua pihak, agar permasalahan tidak berkepanjangan. Apalagi sampai dibawa ke ranah hukum,” katanya.

Sementara itu dalam pernyataannya, Suliyo secara tegas menyampaikan beberapa hal esensial menyikapi permasalahan ini.

“Pada kesempatan ini perlu saya tegaskan bahwa saya merupakan delegasi dari tiga orang korban, yang bermaksud menuntut pertanggungjawaban Sdr. Kirwan untuk menyelesaikan kewajibanya dalam jual beli sapi yang sampai sekarang belum terselesaikan, karena sudah hampir tiga tahun,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kirwan menyatakan jika dirinya tidak bermaksud merugikan siapapun.
Sebagai bentuk iktikad baik, dia bermaksud akan menjual tanah dan rumahnya. Hanya saja sampai sekarang rumah dan tanahnya tersebut belum laku terjual.

Ketika ditanyakan siapa pemilik tanah tersebut, dan berapa luasnya. Dengan tegas Kirwan mengatakan tanah tersebut milik ayahnya.

“Tanah itu milik bapak saya, dengan luas 700 meter persegi tapi kalau rumah milik saya. Bapak saya sudah mengijinkan tanah itu di jual, dan hasil penjualanya digunakan untuk menyelesaikan seluruh hutang saya,” paparnya.

Sementara itu, Serma Riswan Babinsa Desa Cindaga menyampaikan, bahwa terkait permasalahan ini dirinya sudah cukup lama mendengar.

“Menurut saya Kirwan memang bersalah, dan dalam perkara ini bukan sebatas hutang piutang, namun sudah ada unsur pidana penipuan dan penggelapan,” tuturnya

Untuk itu dirinya berharap agar Kirwan tidak hanya sebatas beriktikad baik saja, namun sekaligus mampu menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas. Namun di sisi lain dirinya juga berharap agar pihak korban masih berkenan memberikan kebijakan dalam menentukan batas waktu penyelesaian, agar perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, lewat mediasi yang sedang laksanakan.

Di lain pihak, Aiptu Waluyo Bhabinkamtibmas Desa Cindaga mengatakan bahwa sebenarnya sudah ada iktikad baik dari Kirwan, namun karena dirinya belum berhasil menjual tanah dan rumahnya, maka dirinya berharap agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus di bawa ke proses hukum

Meski proses mediasi yang di warnai berbagai perbedaan pendapat, namun karena sikap kedewasaan dan iktikad baik dari semua pihak, maka dalam mediasi ini akhirnya dicapai penyelesaian. Dimana Kirwan akan bertanggungjawab untuk menyelesaikan kewajibanya dalam pelunasan pembayaran jual beli sapi dengan memberikan jaminan tanah seluas 140 meter persegi miliknya kepada para korban. Apabila sampai batas waktu paling lama dua bulan terhitung mulai Kamis (14/4/2022), dirinya tidak bisa menyelesaikan, maka tanah jaminan itu, menjadi milik para korban.

Untuk menguatkan kesepakatan tersebut, kedua belah pihak dan para saksi menandatangani Surat Pernyataan yang disiapkan oleh Dwi Prasetyo.

Pewarta : Andi, Sul
Editor : Mhn

Pos terkait