Mediasi Pelecehan Yang Di lakukan Petinggi Pakisaji Terhadap Wartawan
Media Humas Polri|| Jepara
Rapat mediasi terkait insiden antara saudara Badi, seorang wartawan, dan M. Sodiq, Petinggi Lebak Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Mediasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Jepara pada hari Rabu, 12 Juni 2024, dipimpin oleh Pj. Bupati Jepara.
Dalam rapat mediasi ini, turut hadir Forkopimda, camat se-Kabupaten Jepara, perwakilan dari 15 petinggi, Ketua PWI cabang Jepara, Ketua ALMIJ, serta sejumlah awak media. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah daerah dalam menangani konflik yang melibatkan wartawan dan pejabat desa tersebut.
Pj. Bupati Jepara memulai rapat dengan harapan agar mediasi ini dapat menghasilkan kesepakatan damai yang memuaskan kedua belah pihak. Namun, perbedaan pandangan dan tuntutan yang signifikan membuat mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan.
Badi, wartawan yang merasa dirugikan, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami tindakan tidak menyenangkan dari M. Sodiq. Sebaliknya, M. Sodiq membantah tuduhan tersebut dan merasa dirinya diperlakukan tidak adil, sehingga masing-masing pihak memilih untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum.
“Kami telah berusaha mencari solusi damai melalui mediasi, tetapi tidak ada kesepakatan yang tercapai. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” kata Badi seusai rapat mediasi.
M. Sodiq juga menyatakan hal serupa. “Kami percaya bahwa jalur hukum adalah cara terbaik untuk mendapatkan keadilan. Kami akan mengajukan bukti-bukti yang kami miliki di Polres Jepara,” ujarnya.
Pj. Bupati Jepara menyatakan kekecewaannya atas gagalnya upaya mediasi, namun tetap menghormati keputusan kedua belah pihak. “Kami mendukung penyelesaian konflik secara damai, tetapi juga menghormati keputusan untuk menempuh jalur hukum. Semoga proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, perselisihan antara Badi dan M. Sodiq akan berlanjut ke pengadilan. Publik di Jepara menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, dengan harapan bahwa kebenaran dan keadilan akan terungkap melalui proses hukum yang berjalan.(Red SPR)