Mediasi Sengketa Tanah Antara Madngadi Vs Kasno Cs Berakhir Dead Lock.
Media Humas Polri – Cilacap
Bertempat di Pendopo Kantor Desa Karang Kemiri, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada hari Selasa (19/4/2022), telah dilaksanakan mediasi sengketa tanah antara Madngadi, warga RT 01 RW 01, Desa Karangsari, Kecamatan Adipala dengan Kardiasa dan Tujem (alm), keduanya warga Desa Karang Kemiri dan Muhroni (alm), warga Desa Karangsari, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pernyataan tanggal 11 Desember 2006.
Mediasi di pimpin oleh Sakum, Kepala Desa Karang Kemiri, didampingi Aiptu Marsono, Babinkamtibnas Desa Karang Kemiri, dengan dihadiri oleh Suliyo Cs selaku delegasi dari Madngadi, dan Darmo Sutrisno, Marsudi, Mijan, Kasno, Sumiyatun, serta Slamet Riyadi SH MH, dan H.Basuki dari BP-KPK (Badan Pengawas Kebijakan Pemerintahan dan Kesejahteraan), Kabupaten Cilacap.
Dalam arahannya Sakum berharap agar dalam mediasi ini, kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahannya.
“Kita semua berkumpul di sini dalam rangka mediasi untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah. Untuk itu diharapkan semua pihak yang bersengketa agar mengesampingkan ego dan emosinya, apalagi bersemangat untuk saling menjustifikasi,” ujar Sakum.
Lebih lanjut Sakum menegaskan, mengenai berhasil dan tidaknya mediasi ini, semua tergantung dari masing-masing pihak yang bersengketa, karena kami hanya sebatas fasilitator.
“Saya berharap agar dalam mediasi ini menghasilkan penyelesaian, yang memberikan rasa keadilan semua pihak sehingga tidak berkepanjangan, apalagi sampai ke ranah hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Suliyo dalam pernyataanya, selaku delegasi dari Madngadi, secara tegas menyatakan, dirinya sangat menggaris-bawahi seluruh harapan Bapak Sakum.
Namun ketika mediasi ini tidak ada titik temu, maka demi memperoleh keadilan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Secara spesifik Suliyo memaparkan, bahwa Surat Pernyataan tertanggal 11 Desember 2006, yang dijadikan dasar Kasno Cs memiliki tanah itu, cacat hukum karena tidak menjelaskan secara detail letak tanah itu, dan tidak ada Akta Notarisnya. Menurutnya, surat itu hanyalah surat pernyataan di bawah tangan, yang tidak mempunyai nilai pembuktian yang kuat untuk dijadikan sebagai dasar Peralihan Hak.
Pada tanggal 26 Januari 2022, Suliyo telah mengirim surat pemberitahuan dan surat pencabutan pernyataan tersebut.
Namun mengingat semua pihak masih keluarga, maka dalam surat pemberitahuan tersebut, dari 3 bidang tanah sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan itu (sawah, lorok dan pekarangan), hanya sawah yang di minta kembali.
Atas surat pencabutan tersebut, Kasno Cs tidak memberikan sanggahan/keberatan sedikitpun, sehingga pihak Suliyo menganggap mereka menyetujui.
Namun pada kenyataannya sampai saat ini Kasno Cs tidak/belum menyerahkan tanah sawah itu kepada Madngadi.
“Atas dasar hal itu, kami sebenarnya bisa melaporkan Kasno Cs ke pihak berwajib, karena dalam musim tanam saat ini, sawah itu masih dikuasai dan digarapnya,” tegas Suliyo.
Menanggapi hal tersebut, Kasno Cs menyatakan belum bisa memutuskan karena takut disalahkan.
“Saya belum bisa memutuskan, takut di salahkan, mengingat tidak hadirnya keturunan dari Muhroni (alm). Untuk itu saya minta waktu dua hari untuk berkordinasi,” katanya.
Sementara itu, baik Slamet Riyadi, SH, MH maupun H.Basuki secara tegas menyatakan jika Surat Pernyataan tertanggal 11 Desember 2006, cacat hukum dan tidak bisa dijadikan dasar perolehan hak.
“Surat ini cacat hukum dan tidak berbunyi karena dari tiga bidang tanah itu, baik sawah (45 angga), lorok (20 angga) dan pekarangan (10 angga), tidak menyebutkan secara detail lokasi dan No.SPPT-nya, makanya tanah tersebut otomatis masih milik Madngadi,” tegas Slamet Riyadi, SH, MH
Karena adanya perbedaan persepsi itu, sehingga tidak ada titik temu, maka mediasi berakhir dengan Dead-Lock.
Sambil menunggu keputusan dari Kasno Cs, setelah berkordinasi dengan pihak Muharno, mediasi direncanakan akan diadakan kembali pada hari Kamis (21/4/2022).
Pewarta : Suliyo
Editor : Mhn