Mediasi Yang Difasilitasi Dan Dilaksanakan Di POM AL Cilacap Antara Dua Pihak Yang Berperkara Berakhir DEADLOCK

Mediasi Yang Difasilitasi Dan Dilaksanakan Di POM AL Cilacap Antara Dua Pihak Yang Berperkara, Berakhir DEADLOCK

Media Humas Polri – Cilacap

Bacaan Lainnya

Hari Rabu (16/2/2022) Mugiyanto dan Sri Astuti pelapor dalam dugaan tindak pidana pengancaman yang di susul dengan penarikan mobil sebagai jaminan, datang ke POM AL Cilacap Jawa Tengah untuk memenuhi undangan Amar, anggota POM AL Cilacap yang disampaikan lewat Whatsapp.

Baru beberapa hitungan menit, bahkan hampir bersamaan pada saat itu tiba-tiba Andri anggota marinir selaku terlapor datang dengan didampingi Watini, Udin dan Aji.

Apakah kedatanganya itu atas inisiatif sendiri atau memang skenario yang telah dirancang sedemikian rupa, hal ini menjadi mesteri yang belum terungkap.

Tetapi kemudian, dia berdalih mediasi agar ada titik temu, Mayor (L) PM.Wijaya S.Kom, MM selaku Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Wilayah Cilacap, dengan di dampingi Peltu Susali dan anggota intel Lanal Cilacap serta beberapa anggotanya mempertemukan secara langsung kedua belah pihak yang secara hukum sedang bersengketa/berperkara.

Meski mendapat jaminan keamanan, namun dalam mediasi yang terkesan liar dan sangat jauh dari kesan normatif itu, justru memicu perdebatan sengit yang berujung saling menyerang dan menyalahkan diantara kedua belah pihak yang berperkara.

Dalam mediasi tersebut, baik Mugiyanto dan Sri Astuti tetap bersikukuh dengan pernyataan-pernyataan sebagaimana yang dilihat, didengar dan dialaminya pada saat kejadian di TKP (Tempat Kejadian Perkara), dimana Andri yang merupakan anggota TNI-AL, melakukan ancaman pembunuhan.

“Sebagai warga sipil, tidak mungkin saya berani melaporkan anggota TNI-AL ke Denpomal, kalau memang laporan saya itu tidak benar,” katanya

Lalu dia menegaskan, “Jujur saja, hanya untuk datang ke kantor pomal saja saya takut apalagi sampai berbenturan dengan anggota. Namun karena merasa terancam dan butuh perlindungan, saya melaporkan hal tersebut ke Pomal dengan harapan agar kasus ini ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya

“Tapi karena dalam mediasi ini saya dihadapkan dengan situasi yang tidak menguntungkan makanya sebelum mengambil keputusan, saya minta ijin dulu untuk berkoordinasi dengan pengacara saya,” imbuhnya.

Menanggapi mediasi tersebut, melalui komunikasi via phone Ananto Widagdo, SPd, SH secara tegas sangat menyayangkan tata cara mediasi itu.

“Kita sama-sama selaku pelayan masyarakat, dan sebagai advocat saya sudah melangkah sesuai prosedur, makanya saya berharap Pomal pun harus berjalan secara normatif dalam mengawal kasus ini,” tegasnya.

“Untuk itu, dalam mengundang dan memediasi perkara ini harus ada bukti tertulis, jangan cuma via phone, sehingga selaku Advocat saya tahu dan pasti datang mendampingi klien,” imbuhnya

Menyikapi pernyataan Ananto tersebut, Mayor Wijaya, melalui Peltu Susali akhirnya berjanji akan bertindak secara normatif, kemudian memutuskan untuk sementara mediasi ini di hentikan.

Sementara itu, ketika di minta keteranganya dalam mediasi tersebut, Hadi Try Wasisto R, yang sengaja dibawa oleh Mugiyanto dan Sri Astuti sebagai saksi, justru memberikan keterangan tidak jelas, sehingga menimbulkan multi tafsir karena seolah dia tidak melihat dan tidak mendengar ancaman tersebut.

“Waktu kejadian itu, saya memang berada sangat dekat, dan saya juga melihat pipi Mugiyanto ditepuk-tepuk oleh terlapor. Namun saya tidak mendengar adanya ancaman pembunuhan, karena waktu itu saya sedang ngobrol dengan saudara Udin, sehingga kurang memperhatikan perbincangan keduanya, ” katanya.

Disisi lain, Andri mengatakan jika berita yang di medsos itu sama sekali tidak benar, bahkan kemudian secara fulgar dirinya sangat merendahkan harkat dan martabat Sri Astuti selaku perempuan.

“Demi Allah saya jijik-jijik dan sangat jijik sekali melihat kamu, “katanya berulang kali menyebut kata jijik kepada Sri Astuti.

Dia tidak menyadari jika dalam 8 wajib pokok TNI selain harus bersikap ramah tamah, sopan santun, TNI tidak sekali-kali merugikan, menakuti dan menyakiti hati rakyat. Dalam 8 wajib pokok TNI terdapat kalimat yang berbunyi “Setiap TNI wajib menjunjung tinggi kehormatan wanita”. Dengan demikian, benarkah sikap dan perilakunya tersebut?!!!
(Suliyo).

Pos terkait