Mekar Karya Dalam Jurang kehancuran Yang Diakibatkan Penambang Pasir Elegal Merusak Alam

Media Humas Polri//Lampung

Dibalik pesona indahnya Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Mengintai sebuah skandal besar: Penambangan pasir Ilegal yang terus berlanjut tanpa henti, Senin 10 February 2025 tim Media Humas Polri kembali menemukan dan menyaksikan dengan mata kepala sendiri, bagaimana para penambang Ber-Operasi seolah TIDAK adanya HUKUM yang mengikat mereka.

Bacaan Lainnya

Menurut pengakuan dari salah satu pekerja yang dikonfirmasi oleh tim media Humas Polri dilokasi, menyebutkan bahwa tambang tersebut adalah milik salah seorang berinisial “S” yang bertempat tinggal di dusun Bucu Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur, serta kegiatan penambangan tersebut barulah beroperasi kurang lebih 1 bulan lamanya.

“Tambang ini yang punya ya bos “S” mas, orang sini juga, kalau enggak salah di dusun bucu ya, ini juga baru sebulan ini berjalan mas”. Ucapnya,

Tampak dilokasi sejumlah mobil Dump truk yang sudah antri untuk melakukan Loading, Penambangan pasir Galian C yang berada dialiran sungai tersebut merupakan kegiatan penambangan ILEGAL yang tak memiliki izin penambangan.

Penambangan pasir ilegal merupakan tindak pidana yang melanggar peraturan perundang-undangan. Penambangan pasir ilegal dapat melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020. Pelaku penambangan pasir ilegal dapat diancam hukuman kurungan hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Penambangan pasir ilegal dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, salah satunya seperti:

Erosi, Hilangnya habitat ikan dan biota air lainnya,Tanah longsor,Berkurangnya debit air permukaan, Polusi udara, Rusaknya jalan, Rusaknya lahan, serta Pencemaran air sungai.

Menurut salah seorang warga yang berada disekitar lokasi, kegiatan penambangan telah beroperasi sangat lama, namun tidak pernah ada upaya atau tindakan dari APH untuk melakukan penertiban terkait kegiatan penambangan ILEGAL tersebut.

“Sudah lama mas dari tahun lalu itu,cuma kami ya gak ada kewenangan mas buat mencegah, itu kan haknya para penegak hukum, ya mungkin ada dekengnya mas makanya mereka gak tersentuh sama hukum, kalau bicara akibat ya jelas sangat merugikan masyarakat,jalan pada rusak, inikan musim penghujan apalagi tambah parah mas”. Ungkap salah seorang warga.

Informasi yang Berbanding terbalik berdasarkan dari keterangan yang diberikan para pekerja dengan yang disampaikan oleh warga setempat menunjukkan bahwa adanya upaya saling menutupi dan melindungi antara pekerja dengan pemilik tambang untuk mengelabuhi tim Media Humas Polri dilapangan.

Selain itu masyarakat sekitar juga berharap adanya tindakan tegas dari para Aparatur Penegak Hukum yang ada diwilayah setempat dapat segera menindak para pelaku penambangan pasir yang diduga ilegal dan semakin marak

Hingga berita ini diterbitkan pihak dari pemilik tambang “S” masih belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut ( Sarifudin)

Pos terkait