Media Humas Polri || Muba
Mencegah jangan sampai permasalahan perkelahian antar pelajar semakin meluas, Polsek plakat tinggi dengan sigap segera melakukan langkah-langkah untuk penyelesaian permasalahan tersebut.
Langkah-langkah yang dilakukan ialah pada hari ini Selasa(14/11/23) para pihak yang berselisih yaitu pelajar dan orang tuanya serta pihak sekolah diajak berkumpul di Polsek Plakat tinggi, untuk bermusyawarah dan mencari titik temu, sehingga perkelahian antar sesama pelajar tidak berlanjut atau meluas serta tidak terulang kembali, dengan harapan para pelajar dapat mengikuti kegiatan belajar dengan tenang.
Sebagaimana halnya bahwa pada hari Senin (13/11/23) sekira pukul 14.00 wib di jalan poros simpang desa Warga Mulya kecamatan Plakat tinggi Kabupaten Musi banyuasin, telah tejadi perkelahian antar pelajar, yaitu antar pelajar SMA dan SMK Plakat tinggi, yang akibat kejadian tersebut salah satu pelajar atas nama Muhammad Wahyu Hidayat pelajar kelas XI IPA 1 SMAN 1 Plakat tinggi mengalami luka memar.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Plakat Tinggi Ipda Joni Jamaris SH, membenarkan adanya kejadian perkelahian antar pelajar tersebut, yaitu antara pelajar SMAN 1 Plakat Tinggi dengan SMKN 1 Plakat Tinggi.
Menyikapi adanya kejadian tersebut pada hari ini Selasa (14/11/23) para pihak terkait, para pelajar, orang tua pelajar dan dewan guru kami ajak berkumpul di Polsek Plakat tinggi untuk dilakukan mediasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Hadir pada acara mediasi tersebut Bapak Sejuta Spd. Kepala sekolah SMAN 1 plakat tinggi, Bapak Purna Irawan Kepala sekolah SMKN 1 Plakat Tinggi, Bapak Haryo, orang tua pelajar yang menjadi korban perkelahian dan para pelajar yang terlibat perkelahian”. jelasnya.
“Alhamdulillah, setelah pertemuan tersebut menemukan titik temu dan terjadi suatu kesepakatan, dimana pihak sekolah akan memanggil orang tua para pelajar yang terlibat perkelahian, demikian juga terhadap pelajar yang terlibat perkelahian dikenai sangsi administratif dan diperintahkan untuk membuat perjanjian yang intinya tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Untuk pengobatan pelajar yang menderita luka akibat kejadian tersebut ditanggung oleh pihak sekolah dan bersama-sama membesuk korban yang terluka tersebut”. Jelas Joni. (Aln)