Media Humas Polri // Balikpapan
Melalui dialog interaktif Ngobrol Pintar (Ngopi) bersama Balikpapan TV, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim menjelaskan serta mengedukasi masyarakat terkait kejahatan-kejahatan yang ada di dunia siber seperti Pinjaman Online & Judi Online, Rabu (17/04/24).
Dalam dialog tersebut turut mengundang langsung Ps.Kasubdit Siber Polda Kaltim Kompol Dian Puspitosari S.H.,SIK., M.H., menjadi narasumber dan dipandu oleh Delita sebagai host dari BTV.
Dalam dialog ini, Kompol Dian menjelaskan mengenai kejahatan siber, yang mencakup segala jenis kejahatan yang menggunakan komputer dan teknologi internet. Salah satu fenomena yang menjadi sorotan adalah permainan judi online, di mana kemungkinan untung hanya bergantung pada peruntungan belaka.
Dalam menghadapi modus pelanggaran pinjol ilegal, Kompol Dian menekankan pentingnya kesadaran akan keamanan data pribadi dan langkah-langkah konkret yang harus diambil korban untuk melindungi diri mereka.
“Masyarakat harus jeli tentang pemahaman yang lebih dalam dari ancaman kejahatan siber di era digital ini, serta untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam beraktivitas online untuk menghindari praktik ilegal seperti pinjaman online dan judi online yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang-orang terdekatnya”, terang Kompol Dian. ( Alfian )