Media Humas Polri//Poso
Kepolisian Sektor Pamona Selatan Polres Poso melakukan penyelesaian perkara penganiayaan dengan menerapkan Restorative Justice yang digelar di Mapolsek Pamona Selatan, Rabu(30/10/2024).
Kapolsek Pamona Selatan, Iptu Trimulyoko, S.H., mengatakan langkah Restorative Justice yang dilakukan oleh Polsek adalah langkah penyelesaian yang didasari atas kemanusiaan dan juga atas permintaan serta kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak telah sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan, kalau sudah demikian maka kita fasilitasi untuk berdamai dan untuk kasus yang telah dilaporkan kita selesaikan dengan Restorative Justice (RJ)”, jelas Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam proses Restorative Justice, Polsek melalui Unit Reskrim menghadirkan pelaku Nurdin dan korban Kasim, sekaligus dengan para saksi diantaranya Kades Pendolo Christian Towelino, S. H., Tokoh Agama Agus Pramono, S. Pd, Saksi Citra Hamzah dan Hj. Hadrah, sehingga proses perdamaian menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
Hasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan, pelaku meminta maaf dan bersedia melakukan pemulihan atas hak-hak korban, kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain.
Diakhir penyelesaian pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak serta para saksi. ( Eferdi)