Polres Mesuji // Media Humas Polri.Com
Karena melanggar Peraturan dan Surat Edaran Bupati Mesuji terkait Hiburan Orgen Tunggal, Pihak Penyelenggara, Pemilik Orgen Tunggal, Kepala Desa dan Camat di panggil serta di Periksa oleh Jajaran Polres Mesuji Polda Lampung, Jumat (28/04/23) di Ruang Sat Reskrim.
Diketahui Penyelenggara Hiburan berinisial LR (48) Warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, yang menyelenggarakan Hiburan Orgen Tunggal Dengan menyewa DJ serta melewati batas waktu hingga Pagi hari.
Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E mengatakan, saat ini Polres Mesuji telah menindak lanjuti terkait pelanggaran aturan Hiburan Orgen Tunggal yang di selenggarakan di Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji semalam.
“Kami memanggil dan memeriksa semua yang bertanggung jawab pada acara tersebut, termasuk Camat dan Kepala Desa setempat”. Ucapnya.
Mereka dipanggil karena telah dengan sengaja melanggar kesepakatan bersama pada acara FGD pada tanggal 9 Maret 2023 lalu yang mengatur batas waktu dan ketentuan hiburan Orgen Tunggal, serta Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor : 001.01/8730/MSJ/2022 Tanggal 27 Desember 2022. Lanjut Kompol Juli
Kejadian tersebut untuk pertama kalinya, setelah dikeluarkannya Surat Edaran Bupati dan Kesepakatan bersama pada acara FGD, untuk penyelenggara setelah diperiksa untuk sementara di berikan sangsi Wajib Lapor di Mapolres setiap Minggunya. Imbuh Waka Polres
“Kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Mesuji, untuk selalu taat dan patuh kepada aturan yang telah di sepakati bersama, dan kedepannya tidak ada lagi pelanggaran yang sama. Jika masih ada pelanggaran yang sama, maka Kami tidak segan segan untuk menindak Tegas serta memberikan sangsi lebih berat kepada pihak pihak yang terlibat dalam pelaksanaan acara tersebut”. Tegasnya.
Semua dilakukan dalam upaya menciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Mesuji. Tutup Pria berperawakan gempal. (YK/MHP)