Melanggar UU K3 Pekerja Proyek SDN 3 Krimun Kurang Pengawasan
Media Humas Polri|| Indramayu
Setelah mencuatnya beberapa kasus kecelakaan kerja bahkan hingga mengakibatkan korban meninggal, masih saja ada pelaksana proyek mengabaikan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3).
Padahal, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Namun, di proyek pembangunan Gedung Laboratorium Komputer SD Negeri 3 Krimun, dimana berdasarkan pantauan awak media pada hari Kamis (25/07/2024) terlihat hampir semua pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Menurut keterangan dari salah satu pekerja dan pembantu di proyek tersebut menyatakan bahwa proyek pembangunan Gedung SDN 3 Krimun sudah berjalan sekitar 2 bulan dan membenarkan jika ada beberapa pekerja yang tidak memakai APD Lengkap.
Ketika ditanya siapakah pemborong dalam pekerjaan tersebut, pekerja tidak mengetahuinya. Ia mengaku hanya sebagai pekerja proyek tersebut.
Ironisnya lagi terlihat pekerja yang sedang membuat adukan namun tidak memakai takaran, dan terkesan asal-asalan
Diketahui 2 CV sesuai papan nama yang terpasang di lokasi, proyek tersebut
yang sumber dana APBD Tahun anggaran 2024 Khusus (DAK) tahun 2024, Rp 261.112.000.00 dengan masa waktu pengerjaan 120 hari kalender,yang di kerjakan CV Dimensi Karya Rintisan dari indramayu.(Nono)