Melawan, DPO Rampok Sepeda Motor Terpaksa Dilumpuhkan Tim Puma 1
Media humas polri || Kota Bima, NTB (08/2) – Baru kemarin seorang residivis spesialis rampok sepeda motor ditangkap dan dilumpuhkan Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Hadiah timah panas di kaki sebelah kiri, kembali disarangkan secara tegas dan terukur oleh Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid pada HM (22) terduga pelaku rampok motor.
Demikian dikabarkan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Selasa (8/2) pagi ini.
Terduga HM warga Monta Baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu ini, jelas Kasat Reskrim, dibekuk Tim Puma 1, pada Senin (7/2) tengah malam Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.
Spesialis rampok sepeda motor ini, kata Rayendra, merupakan DPO atas kasus rampok motor yang dilaporkan Syamsu pemilik sepeda motor yang menjadi korban rampok terduga ini, sesuai laporan pengaduan nomor ADUAN/K/15/I/2022/NTB/Sek. Wera, tanggal 30 Januari 2022.
Spesialis rampok sepeda motor ini, melancarkan aksi dengan modus minta diantar ke Terminal Desa Tawali. Di tengah perjalanan pelaku meminta korban berhenti. Pada saat korban lengah, pelaku langsung membawa Kabur sepeda motor milik korban.
Berdasar laporan korban, Tim Puma 1 kembali menyelidiki dan mencari keberadaan pelaku. Tepat pada Senin dini hari tadi, HM berhasil ditangkap.
“Hanya saja saat ingin ditangkap baik-baik, dia melawan anggota dan mencoba melarikan diri. Saat anggota mengingatkan agar tidak melawan dengan tembakan peringatan berkali-kali, dia malah mencoba kabur. Terpaksa dengan tindakan tegas dan terukur, anggota melumpuhkannya,”jelas Rayendra.
Dari pengakuan pelaku, sambung Rayendra, sepeda motor hasil rampon itu dijual ke saudara HF yang berdomisili di wilayah Kempo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Tim Puma 1 pun kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sepeda motor ditangan HF. HF pun ikut diamankan sebagai terduga penadah.
Kini HM dan HF ini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota bersama barang bukti sepeda motor hasil rampasan, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.
Laporan : Wiryesentane / kasi Humas.