Media Humas Polri || Lampung
pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak sapi, terpaksa dilumpuhkan petugas kepolisian, karena nekat melakukan perlawanan, saat ditangkap.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat (25/8), menjelaskan bahwa pelaku berinisial MF (35) warga Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, pelaku diduga terlibat pencurian sapi, milik HT (31) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sekampung, pada Selasa (22/8) kemarin.
Peristiwa diduga dilakukan pelaku dengan cara masuk ke dalam kandang, yang berada dibelakang rumah, kemudian membawa kabur seekor sapi betina, seharga 11 juta rupiah.
Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Batanghari Nuban, yang melakukan proses penangkapan, terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, terhadap pelaku yang melakukan upaya perlawanan dan Membahayakan Keselamatan Petugas.
Selain pelaku, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil merk Suzuki APV, dan 1 ekor Hewan Sapi.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya.(Amir)