Media Humas Polri || Maluku
Berakhirnya masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno yang akan selesai pada 31 Desember 2023 mendatang, DPRD Provinsi Maluku masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait Proses Penjaringan Calon Pejabat Mendatang.
Wakil ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, menjelaskan berdasarkan ketentuan maka DPRD wajib mengusulkan tiga orang calon Penjabat Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri. Senin (25/09/23)
“DPRD memang masih menunggu surat dari Kemendagri terkait dengan permintaan pengusulan tiga nama calon Penjabat, kalau sudah ada langsung kita proses sesuai mekanisme,” tegas Sairdekut.
Ia juga menambahkan belum menerima surat Mendagri. DPRD Provinsi Maluku akan menyiapkan tim untuk melakukan proses penjaringan terhadap calon penjabat yang memenuhi syarat ASN eselon I dan pembentukan tim penjaringan calon penjabat gubernur telah menjadi salah satu keputusan dalam rapat badan musyawarah DPRD.
Hal ini sudah diputuskan dalam rapat Bamus dan saat ini masing-masing fraksi sedang memasukan nama anggota Fraksi untuk duduk dalam tim penjaringan.
“Pembentukan tim penjaringan harus dilakukan mendahului surat Mendagri sehingga proses pengusulan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yakni tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur.” Tutupnya (vk)