MELONGOK KREDIT BERMASALAH MACET-NON PERFORMING LOAN (NPL) DI BANK BANTEN BISA JADI JAJARAN DIREKSI TELAH MELANGGAR PRINSIP KEHATI-HATIAN PRUDENTIAL PRINCIPLES

*MELONGOK KREDIT BERMASALAH, MACET-NON PERFORMING LOAN (NPL) DI BANK BANTEN, BISA JADI, JAJARAN DIREKSI TELAH MELANGGAR PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL PRINCIPLES)..!!!*

Serang || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Prinsip kehati-hatian sebagai salah satu prinsip dalam kegiatan usaha bank di Indonesia, wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh bank mana pun, termasuk Bank Banten sendiri.
Prinsip kehati-hatian (prudential principle) tersebut mengharuskan pihak
bank untuk selalu waspada dan hati-hati dalam menjalankan usahanya, dalam arti harus selalu konsisten dan taat dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dibidang perbankan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik.
Prinsip kehati-hatian wajib diterapkan oleh bank sebelum
permohonan kredit dikabulkan. Hal ini dimaksudkan agar bank terhindar dari kendala-kendala serta dampak negatif apabila sampai muncul kredit bermasalah atau kredit macet terkait dengan pemberian kredit tersebut. Keadaan ini akan berdampak buruk pada manajemen dan pengelolaan
intern bank, yang nantinya akan mempengaruhi kesehatan dan kinerja dari Bank Banten itu sendiri. Jelas Imdad.

Tujuan prudential principle secara luas adalah untuk menjaga keamanan, kesehatan dan kestabilan system perbankan. Dalam bidang
yang lebih sempit adalah bidang pembiayaan, prudential principle bertujuan untuk menjaga keamanan, kesehatan dan kelancaran pembiayaan
dari para mitra.

Apabila meninjau pada prinsip kehati-hatian (prudential Principle) sebelum menyalurkan dan memberikan pembiayaan kepada masyarakat
dalam usahanya, maka sekurang-kurangnya terdapat 5 (Lima) indikator yang harus diperhatikan atau 5C dalam melaksanakan prinsip
kehati-hatian ini, yaitu: character, capacity, capital,
collateral, condition of economy.

*- Character (Watak)*
Character adalah sifat atau watak calon nasabah untuk
mengetahui itikad baik calon nasabah sepeti moral, watak maupun sifat
pribadi. Karakter merupakan factor yang penting karena walaupun
calon nasabah cukup mampu untuk menyelesaikan hutangnya, tetapi
jika tidak mempunyai itikad baik akan membawa berbagai kesulitan
bagi bank dikemudian hari. Karakter calon nasabah dapat dilihat dari :
1) Riwayat hidup calon nasabah, 2) Verifikasi data dengan melakukan interview, 3) Meneliti usha colan nasabah, 4) Mencari informasi gaya hidup dan hobi calon nasabah.

*- Capacity (Kemampuan)*
Capacity adalah kemampuan yang dmiliki calon anggota dalam usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan. Keguanaanya adalah untuk memenuhi atau mengukur laba sampai sejauh mana calon nasabah mampu mengembalikan utang-utangnya tepat waktu dari segala usaha yang diperoleh. Selain itu dapat dilihat dari sumber penghasilan calon nasabah dalam menjalankan usahanya. Pengukuran capacity dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, diantaranya: 1). Pendekatan historis, yaitu melalui past performance, apakah menunjukan perkembangan dari waktu kewaktu (minimal dua tahun
terakhir); 2) Pendekatan financial, yaitu melalui latar belakang pendidikan para
pengurus. Hal ini sangat penting untuk perusahaan yang mengandalkan keahlian teknologi seperti kontruksi, rumah sakit dan biro konsultan; 3) Pendeketan yuridis, yaitu secara yuridis apakah calon mitra mempunyai kapasitas untuk mewaakili bandan usaha untuk mengadakan perjanjian pada bank; 4) Pendekatan manajerial, yaitu menilai sejauh mana kemampuan costumer melaksanakan fungsi manajemen dalam memimpin
perusahaan; 5) Pendekatan teknis, yaitu untuk menilai sejauh mana calon nasabah
mengelola faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja, sumber bahan baku, peralatan, administrasi dan keuangan sampai kemampuan
merebut pasar.

*-Capital (Modal)*
Capital yaitu menilai jumlah modal sendiri yang diinvestasikan dalam usahanya termasuk dalam kemampuan untuk menambah modal apabila diperlukan sejalan dengan perkembangan usahanya.

*- Collateral*
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon anggota baik bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah yang diberikan. Jaminan juaga harus diteliti keabsahan dan keaslian dokumen dari barang yang dihasilkan. Sehingga, jika terjadi suatu masalah maka jaminan yang dtitipkan dapat dipergunakan secepatnya.

*-Condition of Economy*
Dalam pemberian pembiayaan, bank harus memperhatikan
kondisi ekonomi dari calon nasabah. Baik dalam lperkembangan usahanya, kondisi sosial ekonomi atau problematika keluarga. Jika baik dalam memiliki prospek kedepan yang baik maka permohonan pembiayaan dapat disetujuai, sebaliknya jika prospek kedepan jelek,
permohonan pembiayaan akan ditolak. Kondisi ekonomi mencangkup
hal-hal sebagai berikut: 1). Pemasaran meliputi kebutuhan, daya beli masyarakat, lauas pasar, perubahan mode, bentuk persaingan, peranan barang subtitusi, dan lain-lain; 2). Teknis produksi perkembangan teknologi, tersedianya bahan baku dan cara penjualan dengan system cash atau pembiayaan; 3). Peraturan pemerintah meliputi kemungkinan pengaruh terhadap produk yang dihasilkan misalnya, larangan dalam peredaran jenis obat tertentu.

“Nah, sekarang kita melongok ke Bank Banten, apa yang terjadi disini, adanya kredit fiktif, kredit bermasalah, macet-NPL (Non Performing Loan) bisa jadi telah melanggar prinsip kehati-hatian (prudential principles) yang dilakukan jajaran direksi Bank Banten dari tahun 2017 hingga sekarang. Imbasnya selain kredit bermasalah, macet berdampak pula pada asset, tentu Bank Banten mengalami kerugian, baik materil pun public trust”. Tambah Imdad

Jasmani-MHP

Pos terkait