Membangun Perumahan Diatas Lahan Produktif DPRD Pemda Berani Mengeluarkan Izin

Membangun Perumahan Diatas Lahan Produktif, DPRD : Pemda Berani Mengeluarkan Izin

 

Bacaan Lainnya

MEDIA HUMAS POLRI ||Gowa

 

Rencana pembangunan Perumahan Subsidi Jene’tallasa Residence III dengan pengembang PT Anugerah Pratama Gowa mendapat sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi Kabupaten Gowa.

 

Hal itu disebabkan pengalihfungsian lahan produktif pertanian menjadi perumahan yang rencana akan dibangun oleh Jene’tallasa Residence III di Kampung Parang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong.

 

Lahan persawahan yang rencananya akan dibangun perumahan Subsidi tersebut sebagai lahan pertanian produktif. Dimana pihak developer sudah melakukan penimbunan namun diduga belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa.

 

Pembangunan perumahan tersebut bisa berdampak pada produksi pangan daerah dan akan menjadi daerah langganan banjir apabila terlaksana.

 

Asywar S.ST.,S.H selaku Ketua DPD INAKOR Gowa menuturkan, jika alih fungsi lahan produk.

 

(ZF)

Pos terkait