Membongkar Dugaan Korupsi Insentif Pajak Di RSUD. dr. Soejono Selong-Lotim.
Lombok Timur (NTB) 12/10/2021
Pengelolaan keuangan negara dilaksanakan dengan menganut prinsip efektif, efesien, transparan dan akuntabel, artinya pengelolaan keuangan negara hendaknya dilakukan secara terbuka dengan memberikan kesempatan serta ruang bagi publik untuk mengetahuinya.
Peran serta aktif warga negara dalam hal melakukan pengawasan terhadap praktek praktek penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan keuangan pemerintah menjadi instrumen penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Melalui ruang inilah masyarakat memiliki kesempatan untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan di dalamnya.
Oleh karena itu sebagai aktualisasi amanat kontitusi dan komitmen peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan pemerintah dan tata kelola keuangan yang baik.
Maka berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran awak media menemukan adanya dugaan kuat terhadap penyalahgunaan insentif pajak dalam anggaran belanja Covid 19 tahun 2020 sebesar Rp. 208.394.00 di RSUD. dr Soedjono dengan modus melakukan pembayaran belanja barang dan jasa sepenuhnya kepada pihak ketiga yang sangat kontradiktif dengan PMK. No. 28 tahun 2020.
Seharusnya Fasilitas insentif pajak itu diberikan oleh Mentri Keuangan kepada Pemerintah Daerah bukan kepada penyedia barang dan jasa sebagai mana amanat PMK No. 28 tahun 2020 yang mengatur bahwa belanja barang dan jasa tertentu untuk penanganan Covid 19 dilakukan dengan pemotongan nilai PPN&PPH langsung dari nilai kegiatan bukan diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga seperti belanja kegiatan pada umumnya.
Dan praktek itu diduga dengan sengaja dilakukan pada belanja barang dan jasa pada RSUD. dr. Soedjono Selong. Dimana pembayaran diberikan sepenuhnya kepada pihak penyedia barang dan jasa tanpa dipotong PPH dan PPN sebagaimana ketentuan PMK No. 28 tahun 2020.
Adapun,total belanja penanganan Covid 19 yang dikelola oleh RSUD. dr. Soedjono tahun 2020 senilai Rp. 2.534.742.000,dan anggaran senilai itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga tanpa dilakukan pemotongan PPN dan PPH. Sehingga terjadilah kerugian keuangan negara senilai Rp. 208.394.000.
Akibat dari kesalahan itu ratusan juta uang negara beralih kepada pihak yang tidak semestinya dan diduga telah terjadi konspirasi jahat yang berakibat menimbulkan kerugian negara dengan kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh jajaran Direksi RSUD Selong Kepada pihak ketiga yang hingga kini belum bisa dipertanggung jawabkan.
Sementara itu dr. Tantowi Direktur RSUD. Selong yang dikonfirmasi awak media terkait hal itu dengan singkat menjelaskan bahwa terkait hal itu telah selesai di audit oleh auditor. Dan jika hendak mengkonfirmasi silakan ke pihak yang berkompeten,”Jawabnya singkat. (Misran)