Membongkar Praktek Pungli Pada Program Isbath Nikah Gratis Dari Pengadilan Agama Praya Di Desa Labulia.
Lombok Tengah (NTB) 11-9-2021 Mediahumaspolri.com
Pungutan liar (pungli) adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dikenakan atau dipungut, tanpa memiliki dasar hukum yang legal dan sangat merugikan warga masyarakat.
Pemberantasan Pungli diatur dengan Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 dan Peraturan Pelayanan Publik dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar,disampingnya itu
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum dan tindakan korupsi serta termasuk kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime) yang juga diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bila pelaku pungli bukan Aparat Sipil Negara(ASN) dapat dipidanakan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Dalam pasal ini disebutkan,
,” Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu.
Setidaknya dua pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang dapat dikenakan pada pelaku praktik pungutan liar atau pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 dengan ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
Masyarakat dapat melaporkan pungli pada sentra-sentra pelayanan publik di kantor Kementerian, Lembaga, Pemerintah (Provinsi, Kabupaten, Kota, Desa, Kelurahan), dan Instansi. Laporan atau pengaduan dapat disampaikan langsung ke Posko Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Pesan Kapolri!!!! Masyarakat perlu terlibat aktif dalam menangani persoalan pungutan liar (pungli). Caranya, dengan memanfaatkan kanal pengaduan pungli dan layanan publik baik via SMS gateway 1193, website saberpungli.id, serta email lapor@saberpungli.id. Bisa juga melakukan pengaduan langsung ke satgas saber pungli.
Nah…bagaimanakah dengan pelaksanaan Isbath Nikah gratis bagi warga miskin yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Praya di Desa Labulia??? Apakah dipungut biaya ataukah tidak??? Mari kita berbicara jujur… Sebelum menjadi Bang Napi.
Pada hari Senin, 22 Februari 2021 bertempat di ruang Ketua PA Praya, Para Kades yang mengajukan proposal permohonan isbath nikah gratis hadir dalam rangka rapat koordinasi bersama dengan Ketua, Panitera, Panmud Permohonan dan Panmud Hukum PA Praya guna mencegah pungli dalam acara sidang kelilling isbath nikah gratis yang akan dilakukan oleh PA. Praya ke masing masing Desa di Lombok Tengah.
Program sidang keliling isbath nikah gratis bagi warga miskin itu merupakan program prioritas dari PA Praya. Di tahun 2021 ini PA Praya merencanakan akan mengisbatkan nikah sebanyak 1.600 pasang suami istri di Kabupaten Lombok Tengah secara gratis!!!!! termasuk bagi warga miskin di Desa Labulia Kec. Jonggat Loteng
Saat itu Ketua PA Praya Baiq Halkiyah menjelaskan, sidang isbat nikah ini merupakan program dari MA untuk masyarakat miskin yang belum memiliki buku nikah, dan merupakan program pembebasan biaya perkara murni alias gratis untuk masyarakat tidak mampu. Untuk mewujudkan program tersebut maka perlu adanya kerjasama antar pemerintah desa dengan PA Praya. Jelasnya
“Kami mengharapkan pemerintah desa dan PA Praya mempererat pelayanan kepada masyarakat tanpa ada pungutan apapun diluar ketentuan karena Program isbath nikah ini merupakan program GRATIS dari pemerintah. Pemdes jangan coba coba sampai berbuat dzolim kepada warganya sendiri dengan menarik uang dari masyarakat dalam isbath nikah ini karena itu sangat memberatkan apalagi menjual nama PA Praya, lebih-lebih dalam masa pandemi Covid 19 ini.” tegas Baiq Halkiyah saat itu.
Ditempat terpisah ketua PA Praya tegaskan tidak ingin difasilitasi oleh masyarakat secara berlebihan karena semua merupakan bagian dari tugasnya dan kebijakan pemerintah untuk warga masyarakat miskin.
,” kami sudah ada anggaran tersendiri, jangan mena
,” kami sudah ada anggaran tersendiri, jangan menarik apapun dari masyarakat dengan alasan itu ini yang pada akhirnya akan menjadi beban bagi warga masyarakat lebih lebih dimasa pandemi Covid 19.” Tegasnya.
Fakta yang terjadii di Desa Labulia peserta Isbat Nikah gratis program PA Praya, diduga dipungut biaya sebesar Rp. 250.000 calon suami istri oleh oknum Pemdes Labulia yang tidak bertanggungjawab.
Ahmad, Panitera PA Praya menambahkan PA Praya merupakan salah satu satker yang melakukan penyerapan anggaran tercepat berkat adanya isbat nikah dan kerjasama dengan desa-desa di Lombok Tengah dan berharap agar tidak ada miskomunikasi yang terjadi antara desa dengan PA Praya.
Sementara itu tiem investigasi menemui Tony Sekdes Desa Labulia dirumahnya (12-2-2021) mengatakan bahwa benar Ia diperintah oleh Kades untuk memungut uang kepada peserta isbath nikah dengan alasan untuk biaya admistrasi dan konsumsi,
” Sesungguhnya saya dengan berat hati meminta uang itu ke peserta Isbat nikah,tetapi karena itu adalah perintahnya, terpaksa saya harus lakukan. Dan Maaf…bukan atas kemauan saya pribadi,sehingga dengan berat hati juga saya harus sampaikan kepada warga ,”jelasnya.
Diantara salah satu anggota BPD Faridah yang diberi tugas oleh Desa melakukan pendataan isbath Nikah juga membenarkan bahwa disuruh bayar Rp. 250.000 untuk sepasang suami istri.
Begitu juga terhadap beberapa peserta isbath nikah yang ditemui awak media diantaranya Haji. Hakim, istri Aviz, Munaam, membenarkan ia diharuskan membayar sebesar Rp. 250.000 .
Mahjad SP.d yang ditemui di Praya (16-2-2021) membenarkan bahwa dilakukan pemungutan biaya sebesar Rp. 250.000. pasangan suami istri,namun dari 100 peserta itu masih ada yang belum membayar atau belum semuanya lunas.
“Yaa… benar program isbath nikah dari PA Praya tersebut gratis” jelasnya ( H. Misran )