Media Humas Polri // Batubara
Dua pria dan satu wanita muda berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Batu Bara dalam kasus Narkotika, TKP di Desa Tanjung Muda Kec Air Putih Kabupaten Batu Bara. Kamis (04/04/2024).
Menurut Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H singkat kejadian pada hari Sabtu tanggal 30 Maret sekira pukul 02.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis Pil ekstasi yang bertempat di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih.
Atas informasi tersebut selanjutnya personil sat narkoba membentuk tim melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran transaksi langsung dengan tersangka di lokasi yang sudah di tentukan tersangka.
Setelah di lakukan penyelidikan/ pemantauan dan akhirnya personil satres narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki – laki yang mengaku bernama Niko Saparuddin (21) warga Jalan H. M. Nur LK II kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Raymon Hermes (41) Jln. WR. Supratman Gg Mulia Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Dan satu orang perempuan yang bernama Meliya Astuti (21) warga Dusun Tasak Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Saat dilakukan penggeledahan badan, personil menemukan barang-barang dari penguasaan Niko Saparuddin berupa pil ekstasi dari tangan kiri dengan jumlah 40 (empat puluh) butir jenis pil ekstasi warna biru merk twitter, 15 (lima belas) butir pil ekstasi warna hijau muda merk Minion, 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau merk firaun.
Dari keterangan Niko Saparuddin bahwa kepemilikan pil ekstasi tersebut bersama -sama dengan kedua temannya yaitu Raymon Hermes dan Meliya Astuti yang tujuannya di miliki untuk di jual.
Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti 40 (empat puluh) butir jenis pil ekstasi warna biru merk twitter – 15 (lima belas) butir pil ekstasi warna hijau muda merk Minion – 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau merk firaun – 6 (enam) buah plastik klip transparan – 1(satu) unit handphone merk reedmi warna biru – 1(satu) unit handphone merk oppo warna biru – 1(satu) unit handphone merk realmi warna silver – 1(satu) unit handphone merk vivo warna hitam langsung di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, ungkap Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi,S.H.,M.H kepada awak media di ruang kerjanya. ( Mulyanto )