Memperkaya Diri Bapak & Anak Meringkuk di Balik Jeruji Besi karena Korupsi Dana Desa/DD.
Pasangkayu 10/05/2022 || Media Humas Polri
Hari Raya Idul Fitri adalah hari-hari yang di nantikan oleh ummat Islam , karena merupakan Hari kebahagiaan atas puasa yang pernah dilakukan sembari mengharap pengampunan dari Allah SWT. atas segala dosa yang pernah di lakukan ,akan tetapi tidak demikian terhadap keluarga mantan Kepala Desa yang berinisial ( IK & LI )/.Bapak & anak di desa Benggaulu , kecamatan Dapurang, kabupaten Pasangkayu, Sulawesi barat ini.
Keduanya tertunduk malu dihadapan polisi dan dihadapan media setelah gelar perkara, kemudian keduanya juga langsung dijebloskan di balik jeruji besi tahanan Polres Pasangkayu , atas dugaan keduanya memainkan uang Dana Desa ( DD ) hingga ditemukan kerugian negara sampai lebih 700 jutaan.
Wakapolres Pasangkayu Kompol Eduard Steffry Allan Telussa, dalam keterangan Persnya dihadapan sejumlah media menjelaskan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dalam penyalahgunaan dana desa ( DD ) di Benggaulu , yang diduga dilakukan Kedua tersangka ini diketahui terjadi pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
“Korupsi dana desa ini, terjadi saat tersangka inisial IK masih menjabat sebagai Kepala Desa Benggaulu, ” jelasnya di depan awak media.
Lanjut Wakapolres berdasarkan hasil penyelidikan bahwa Kedua tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai Kades Benggaulu, dengan menggunakan uang desa untuk keperluan pribadi.
“Jadi tersangka memanfaatkan jabatannya selaku Kades Benggaulu Kecamatan Dapurang pada periode tahun berjalan di 2017, 2018 dan 2018,”ungkapnya.
Selain itu Wakapolres juga menjelaskan bahwa , tersangka IK memiliki hubungan keluarga dengan tersangka LI yang tak lain adalah sebagai Ayah dan anak.
“Jadi tersangka inisial LI adalah anak kandung dari Kades Benggaulu. Dia berperan sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan desa,” bebernya.
Seperti diketahui, bahwa penahanan tersangka IK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/22/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022. Sedangkan tersangka LI berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/23/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022. ( H.M / indigo )