*Menang Praperadilan, LSM INAKOR Sulsel Terus Mengawal Kasus Sampai Tuntas*
MEDIA HUMAS POLRI | BONE
Kasus dugaan pemalsuan cap jempol dan penggelapan Sertifikat Prona (Program Nasional Agraria) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone inisial NL .
Diketahui NL telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara. Meski begitu polisi belum memenuhi perintah pengadilan untuk melanjutkan kembali proses penyelidikannya.
Diketahui bahwa, pada tanggal 6 Agustus 2021, Polres Bone mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan dengan nomor surat:B/990/VIII/Res.1
11/2021 dengan alasan tidak terdapat cukup bukti.
Dengan dikeluarkannya SP3 oleh Polres Bone, H.Mappa melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan Praperadilan dengan nomor perkara:2/Pid.Pra/2022/PN.Wtp. Dimana praperadilan pihak Polres Bone dinyatakan kalah dan dimenangkan oleh H.Mappa .
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Bone membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik pada kasus Sertifikat Prona (Program Nasional Agraria) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, atas nama NL
Putusan praperadilan ini disampaikan hakim tunggal Ahmad Syarif, S.H.,M.H di Pengadilan Negeri Bone, Selasa (31/05/2022). Dia mengabulkan permohonan H. Mappa dan menyatakan SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Bone tidak sah
Diketahui putusan itu berbunyi, surat Penetapan Kepolisian Resort Bone dengan Nomor : B/990/VIII/RES.1.11/2021 terkait kasus Prona yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Nagauleng tidak sah di mata hukum.
Selain itu, putusan praperadilan juga memerintahkan termohon untuk melanjutkan dan memproses cepat kasus tersebut hingga tahap persidangan.
Ketua Lsm Inakor Sul -Sel selaku pendamping dari H.Mappa Bin Tanggiling mengatakan setelah adanya putusan dari pengadilan sejak tanggal,31/05/22 kemarin, harusnya pihak Polres Bone secepatnya melaksanakan perintah pengadilan untuk membuka kembali dan melanjutakan penyelidikan serta menuntaskan ketahap persidangan.
Asri selaku ketua Lsm Inakor Sulsel saat di temui oleh team media mengatakan, bahwa saat ini kami akan kawal kasus ini sampai tuntas apalagi dari hasil praperadilan sangat jelas dan sudah terbuka bahwa apa yang dilakukan penyidik Polres Bone dalam hal ini mengeluarkan pemberhentian penyelidikan seakan terkesan di paksakan batal demi hukum.
Sebelum menetapkan tersangka penyidik harus melalui mekanisme berdasarkan perkap kapolri No 6 2019 tentang penyidikan tindak pidana .
Menurutnya , gelar perkara khusus pada bulan Februari 2021 di tempat Ruang Ditreskrimum Polda Sulsel dengan hasil gelar perkara, terbuka dan terang benderang bahwa dari hasil pengakuan dari tersangka NR, sudah mengakui perbuatannya di hadapan seluruh peserta gelar, bahwa betul dialah yang menjempol di tanda terima pengambilan Sertifikat milik H.Mappa yang ada di pertanahan atas perintah Aparat Desa,” terang Asri.
Dari pengakuan tersebut,hasil gelar perkara memerintahkan kasus tersebut di lanjutkan kembali dengan memeriksa kembali Pelapor dan tersangka NR.
Ia menambahkan, penyidik dalam hal ini Polres Bone tidak mempertimbangkan surat dari Bareskrim Mabes polri tertanggal,06 juli 2021 dengan No : B/5763/VII/RES.7.5./2021/Bareskrim terkait permintaan ( Lapju) dan meminta Laporan kemajuan penaganan perkara dalam rangkan melakukan pengkajian dan analisa oleh Birowasidik Bareskrim Polri terhadap kasus tersebut untuk menentukan tindak lanjut dalam bentuk asistensi ,supervisi atau Gelar Perkara Khusus,” tambahnya.
Namun pada Tanggal.06 Agustus 2021,No : B/990/VIII/RES.1.11/2022
pihak Polres Bone melalui penyidik mengeluarkan Surat pemberhentian penyelidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti.
“Kami sudah menyurati Kepala kepolisan Republik Indonesia, Kadiv Propam Mabes Polri, Ka Irwasum Mabes Polri dan Kabareskrim Mabes Polri meminta agar kasus ini menjadikan atensi dan mengambil alih perkara ini, dengan pertimbangan:
1. Kasus ini sudah cukup lama bergulir dipolres bone 7 tahun.
2.kasus ini menjadi perhatian dan sorotan masyarakat luas .
3.untuk menjaga kepercayaan dan Marwah pihak kepolisan terkait Motto PRESISI.
4.dengan adanya perintah pengadilan secepatnya dilanjutkan dan dibawah ke Pengadilan.
“Alhamdulillah, dengan adanya permohonan kami dikabulkan, sebenarnya ini proses pembelajaran untuk kita semua bahwa dalam melihat perkara tindak pidana kita tidak boleh subjektif saja kita harusnya objektif sesuai Undang-undang yang berlaku,” katanya, Jumat (09/06/2022) saat ditemui di salah satu warkop di Jl.Perintis kemerdekaan.
“Untuk rencana kedepannya kami dari Lsm Inakor sul- sel akan terus mengawal kasus. ini dan memperjuangkan hak keperdataan klien kami,” tutup Asri
(ZF-AZW).