Media Humas Polri // Kalteng
Awalnya ada warga Desa Saing HS yang komplen atas lahan yang dibeli PT BC,bang HS merasa muasal lahan yang dibebaskan PT BC berada tepat diwilayah lahan milik alm pak SD ayah kandung HS yang berada di Desa M Awang seluas 12Ha.Artinya itu hak waris dari alm pak SD selaku ayah kandung saksi korban penguasaan lahan secara sepihak.
Penjelasan bang HS ke awak Media Humas Polri,lahan tersebut sudah dijual oknum warga kecamatan Dsn Tengah Ampah setidaknya warga kabupaten Barito Timur berinisial M dan pejabat Desa M Awang dengan modus Overandi membuat SKT baru.
Tapi Kades M Awang melalui rekaman hp menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat SKT atas nama M,artinya SKT dibuat oknum Staf Desa M Awang yang diketahui berinisial R,demikian jelas bang HS ke awak media Media Humas Polri.
Ada Saksi Kunci Asal Usul Tanah HW bg HS sebut saja MJ yang mengaku dekat dengan PT BC sehingga sebagian lahan milik bg MJ digarap terlebih dahulu oleh PT BC.Sejenis kemitraan,demikian ujar bg MJ dalam rekaman mp3 yang ada diredaksi perwakilan Mhp Kalimantan Tengah.
Rekaman MP3 MJ itu juga memuat banyak informasi terkait Operasionalnya PT BC yang sekarang tidak terlihat lagi(jelas saksi korban bg HS).Lacak Asal Usul SKT Milik bg M Untuk bongkar jual beli tanah terkait lahan milik alm pk SD,bg HS harus bongkar dulu legalitas SKT milik pk M yang diduga tidak resmi,berdasarkanPertama Bukti rekaman bg MJ yang menjelaskan dia mendapat wasiat lisan dari alm pk SD bahwa kelak bila pk SD meninggal ada lahan miliknya seluas 12 Ha di wilayah Desa M Awang
Kedua Rekaman Kades M Awang yang menjelaskan pihak Desa tidak pernah membuat SKT atas nama M yang diduga dibuat oleh R oknum pegawai Desa M Awang
Ketiga Adanya surat keterangan dari Damang Kepala Adat bahwa alm pk SD memiliki lahan seluas 12 Ha diwilayah Desa M Awang dan saat ini lahan tersebut sudah dijual oleh oknum warga berinisial M yang setidaknya warga Kabupaten Barito Timur
Ke-empat Adanya kesaksian dari sekitar 7 saksi warga yang menguatkan bahwa lahan milik alm pk SD terkait sepenuhnya lahan yang dijual pk M ke PT BC seluas 12 Ha dan ada sisa sedikit
Sahkah SKT Sebagai Hak Milik ?.
Sepanjang pembuatan SKT sesuai SOP nya maka SKT dapat jadi bukti hak milik sebelum didaftarkan ke Kantor BPN serta membayar pajak P2B
Masalahnya SKT atas nama pk M diduga kuat tidak sesuai SOP pembuatannya.Artinya status SKT patut diselidiki,bagaimana SKT dibuat,ini perlu bantuan Penyelidik untuk mengungkap dokumen SKT
Perusahaan Harus Jelas Dan Terbuka Dalam Pembebasan Lahan Usaha Sebelum membebaskan lahan perusahaan harus memiliki diantaranya hal hal sebagai berikut.
Pertama Rekom dari pejabat berwenang
Kedua Izin lokasi dari kantor BPN terdekat
Ketiga Harus ada izin lingkungan dari DLH dan atau dinas terkait dan ada audit lingkungan dari DLH
Ke-empat IUP Explorasi dan atau IUP Exploitasi bagi usaha tambang yang sudah operasi
Kelima Izin Asal Usul Barang,bagi usaha tambang yang sudah produksi
Ke-enam Izin angkutan,izin penjualan,bagi usaha tambang yang sudah operasi produksi
Ketujuh Izin stock file,izin limbah B3 bagi usaha tambang yang sudah operasi produksi
Kedelapan Izin penggunaan alat berat,sertifikasi KTT,Driver Alat berat
Dan sejumlah perizinan lainya yang masih berjumlah puluhan jenisnya,dan harus dimiliki oleh Badan Hukum Usaha Tambang,demikian.(29/02/2024.TS,SH). ( Toto suroto )