Mencabuli Korban Dibawah Umur Dibalik Nisan Kuburan Pelaku Berhasil Ditangkap Unit PPA Polres Banjarbaru

Media Humas Polri//Banjarbaru

Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru menerima laporan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada tanggal 07 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Peristiwa bejat tersebut dilakukan tersangka sebanyak 3 kali yang pertama terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 diatas kuburan cina Taman Makam Bodhi Karuna yang beralamat di Jl. A. Yani Km 19 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru dan sekitar pukul 04.00 WITA tersangka membawa korban kerumahnya di Perumahan Taman Asri Landasan Ulin dan disitu korban kembali dipaksa untuk berhubungan badan sebanyak 2 kali.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan pada tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 16.40 wita pelaku berinisial “ARM” berusia 20 Tahun warga Landasan Ulin Kota Banjarbaru berhasil diamankan saat pelaku bekerja disalah satu Toko Variasi di Jalan Ahmad Yani Km.21 Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius x Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi menuturkan bahwa pelaku yang berpacaran dengan korban mengajak jalan – jalan dan saat di tempat kejadian tersebut diatas korban melakukan bujuk rayu kepada korban dan kemudian melakukan oral seks dan dilanjutkan dengan hubungan badan layaknya suami istri.

Orang tua korban yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Banjarbaru.

“Untuk pelaku telah diamankan beserta barang bukti 1 (satu) lembar baju Sweater lengan panjang warna hitam putih bermotif logo Fendi, 1 (satu) lembar celana panjang kain warna hitam, 1 (satu) lembar BH warna abu-abu tua, 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam dan 1 (satu) lembar tengtop warna hitam di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut”, terang Ipda Kardi.

Pelaku dijerat Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang dengan ancaman hukum penjara paling lama 12 Tahun. ( Irfani)

Pos terkait