*Mencuri 1 Unit Hanphone, JK dan FD Harus Mendekam Di Penjara*
Media humas polri || DOMPU – Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu rumah milik warga alamat Linngkungan Seratalaka, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Sabtu (12/02/22) pukul 01.00 wita dini hari. Surat Telegram Kapolda NTB Nomor : ST/1409/X/RES.1.24./2021 Tanggal 21 Oktober 2021 Tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kedua pelaku berinisial JK (23 Tahun) dan FD (18 Tahun) Alamat Dusun Keto Tembi, Desa Kramabura, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena melakukan pencurian dengan pemberatan.
Kejadian bermula Pada Hari Jumat Tanggal 11 Februari 2022, sekitar Pukul 15.33 Wita telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kronologis kejadian pada saat itu anak pelapor sedang bermain HP di depan rumah, tiba-tiba bibinya menyuruh masuk kedalam rumah, namun HP nya tertinggal depan rumah, kebetulan pada saat itu ada anak-anak yang lewat depan rumah kemudian mengambil HP tersebut.
Setelah itu Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan Kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. .
Mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa 1 unit Handphone, Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos langsung memerintahkanTim Puma yang di pimpin langsung oleh Ka Tim Puma Ipda Bayoe Wicaksono, S. Tr. K untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Berdasarkan kejadian dan Laporan pengaduan diatas, kemudian Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin oleh katim puma IPDA BAYOE WICAKSONO S.TrK. melakukan upaya penyelidikan, dan dari hasil lidik tim berhasil mendapatkan Informasi bahwa terduga Pelaku Pencurian tersebut adalah JK, Laki-laki, Alamat Desa. Kramabura, Kecamatan Dompu. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Desa Kramabura, Kecamatan Dompu. Kemudian tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta satu temanya FD dan satu (1) unit HP merek VIVO Y12 warna biru.
“Setelah sampai di Desa Kramabura benar saja pelaku Dandi sedang berada di dekat rumahnya bersama salah satu temannyang. Saat dilakukan penangkapan Pelaku tidak melakukan perlawanan serta mengakui bahwa telah melakukan pencurian. Selanjutnya pelaku langsung dibawah ke Polres Dompu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos mengatakan kita berhasil mengamankan 2 orang laki laki pelaku pencurian di salah satu rumah milik warga.
Selain mengamankan pelaku, kita jua berhasil mengamanakan barang bukti berupa 1) unit HP merek VIVO Y12 warna biru.Lanjutnya saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Dompu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Wiryesentane
Sumber : kasi Humas