Mencuri Sawit Milik PT. Evans Lestari Warga Simpang Gegas Temuan di Tangkap Polisi
MUSI RAWAS – Media Humas Polri
polres Musi Rawas mengamankan Yanto warga Desa Simpang Gegas Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut.
Yanto ditangkap Pada Hari Selasa Tanggal 15 Maret 2022 sekira Jam 12.45 Wib di lahan kebun kalapa sawit di Devisi III Inti Blok S-23 Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabuapten Musi Rawas. Tersangka diamankan karena telah melakukan Perkara Pencurian dengan kekerasan Buah kelapa sawit milik PT. EVAN LESTARI.
Pasalnya, Pelaku tertangkap tangan oleh pihak ke amanan Pam susu PT. Evan Lestari sedang memindahkan buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit yang telah di panen, saat tertangkap pelaku menodongkan senjata api rakitan jenis kecepek dalam keadaan berisi misiu dan berusaha melawan pihak keamanan dan 2 (dua) orang temannya berhasil melarikan diri.
Di TKP di dapati barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 75 (tujuh puluh lima) janjang buah kelapa sawit. Atas kejadian tersebut PT. EVAN LESATRI Meranti Estate kec. Tiang Pumpung Kepungut kab. Musi rawas mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak lebih kurang 75 (tujuh puluh lima) janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 975 Kg (sembilan ratus tujuh puluh lima kilogram) atau jika di uangkan sejumlah lebih kurang Rp 3.266.250 (tiga juta dua ratus enam puluh enam dua ratus lima puluh rupiah) dan selanjutnya atas kejadian tersebut PT. Evan Lestari pelapor menuntut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Musi Rawas AKBP. Achmad Gunti Hartoni, SIK. Menjelaskan melalui Pers Rilis, “Penangkapan berdasarkan LP / B – 45/ III / 2022 / SPKT / RES MURA / SUMSEL, tgl 15 Maret 2022. Kini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses selanjutnya”. Jelas Kapolres Musi Rawas (16/3/2022)
Lanjut Kapolres, “Pelaku diduga telah melakukan Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP”. Tutup Kapolres Musi Rawas (Zainuri)