Mendapat Apresiasi Warga Masyarakat Polres Ngawi Amankan Kasun Berbuat Tidak Senonoh Anak di Bawah Umur

Mendapat Apresiasi Warga Masyarakat, Polres Ngawi Amankan Kasun Berbuat Tidak Senonoh Anak di Bawah Umur

NGAWI || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Masyarakat Kab Ngawi apresiasi langkah Kepolisian Resort Polres Ngawi yang telah mengambil sikap menangkap Salah seorang Kepala Dusun (Kasun) berinisial SMN (50 tahun) yang di duga telah menikahi gadis di bawah umur berinisial SC (16 tahun) hingga menghebohkan jagat sosial media baru-baru ini.

Selain di nilai merupakan sikap tidak terpuji yang dilakukan oleh SMN, perbuatannya ini juga sangat meresahkan warga masyarakat setempat.menurut salah satu warga setempat yang tidak berkenan di sebutkan namanya. seorang Kepala Dusun (Kasun) seharusnya tidak melakukan hal yang demikian seperti ini. merayu Gadis dibawah umur dan melakukan hubugan intim layaknya suami istri.

” dengan di tangkapnya pak kasun , sebagai pertanggung jawaban perbuatannya” terang warga tersebut dengan suara kalem.

Di benarkan kejadian oleh Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya menuturkan dalam Pers relese hari ini 13 /7/2022, bermula SMN berkenalan dengan SC di wilayah Sidowayah hingga akhirnya saling bertukar nomer handphone (HP).

“Setelah berkenalan dan sering diajak komunikasi, SC disetubuhi dengan bujuk rayu yaitu diiming-imingi mau di nikahi, dibelikan rumah dan mobil,” tutur Kapolres

Adapun di lakukan  persetubuhan yang pertama terjadi sekira bulan april sampai juni 2022,di penginanapan yang berlokasi di luar wilayah Kab  Ngawi dan berlanjut di hotel. Sementara di rumah korban sebanyak lebih enam(6) kali di lakukan.

“Modusnya, SMN mengajak korban lewat whatsapp (WA) untuk bertemu dan melakukan hubungan badan,”  kata  Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.

Atas kejadian tersebut, Satuan Reskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan Barang bukti sepeda motor,cincin emas,Hp, dan uang tunai 500 ribu..

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku ( SMN) dijerat UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.(Jokos)

Pos terkait