Mendapat Pengaduan Warga,Kapolsek Benai Tertibkan 2 Rakit PETI Di Dusun Pulau Lowe
KUANTAN SINGINGI || Media Humas Polri
Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pulau Lowe Desa Jalur Patah Kec.Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, akhirnya ditertibkan, Selasa (03/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penertiban ini dilakukan setelah adanya pengaduan warga Desa Jalur Patah,Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing Melaporkan Kepada Kapolsek bahwa adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di Aliran Sungai Dusun Pulau Lowe Desa Jalur Patah kemudian berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Benai IPDA A. CANDRA WIDODO, S.H bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Benai Aipda EKO KURNIA.SH, BRIGADIR AUZAR (Bhabinkamtibmas) Dan BRIGADIR Marliwen (Bhabinkamtibmas) melakukan pengecekan di TKP dan ditemukan 2 unit rakit dompeng yg sedang beroperasi namun pada saat pelaku PETI mengetahui kedatangan petugas, pelaku PETI langsung melarikan diri kearah semak/hutan yang ada disekitaran lokasi PETI tersebut.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, dalam keterangan resminya melalui keterangan resmi Kapolsek Benai IPDA A. CANDRA WIDODO, S.H , mengatakan “sayangnya dalam aksi penertiban yang dilakukan personil Polsek Benai ini, tidak ada mengamankan pelaku PETI di Keranakan pelaku PETI mengetahui kedatangan kami dan mereka langsung melarikan diri kearah semak/hutan yang ada disekitaran lokasi PETI.
“Pada saat personil gabungan tiba di TKP, hanya menemukan 2 (Dua) unit rakit PETI dalam keadaan beroperasi, dan selanjutnya dilakukan tindakan Deskresi Kepolisian secara terukur dengan melakukan pengrusakan dengan cara di bakar bertujuan agar pemiliknya tidak dapat kembali bekerja, ” pungkas Candra.
Kapolsek mengatakan “meski belum menemukan para pelaku PETI yang merusak lingkungan ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan atas tindakan yang telah dilakukan. Kita akan cari tahu siapa pelaku dan pemilik dompeng ini,” ungkapnya.
“Dari penertiban aktifitas PETI, beberapa kendala yang dihadapi personil di TKP yakni minimnya sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penertiban PETI serta bekas galian PETI yang dalam membuat sulit anggota untuk mendekati rakit PETI tersebut, ” jelas Candra.
Kapolsek Benai IPDA A. CANDRA WIDODO, S.H mengucapkan Terima kasih Kepada Warga yang telah memberikan informasi dan kapolsek juga memberi himbuan agar tidak melakukan kegiatan Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) karena perbuatan tersebut dapat melanggar undang-undang yang berlaku di negari ini
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi dan kapolsek memberi himbauan agar tidak melakukan kegiatan Ilegal Minning atau (PETI), baik di darat maupun di sungai. Sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU No. 04 tahun 2009 tentang mineral dan batubara dan UU RI no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akibat pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman yaitu hukuman pidana penjara, denda dan adminstratif. ” Tutup Kapolsek mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Kabiro kuansing
Jasriadi