Mengaku Anggota Polisi Seorang Pri Berhasil Menipu Belasan Orang di Kota Ambon

Mengaku Anggota Polisi, Seorang Pri Berhasil Menipu Belasan Orang di Kota Ambon

Media Humas Polri || Ambon 5/08/2022

Bacaan Lainnya

Personil Unit Buser dan Unit Harda Polresta Ambon yang dipimpin oleh Kanit Buser, IPDA S. TABERIMA dan Kanit Harda, AIPDA ROY SINAY, berhasil melakukan penangkapan terhadap F. L. W. alias A tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus operandi mengaku sebagai anggota Polisi, Rabu (03/08/2022).

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda.Moyo Utomo menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan 3 laporan Polisi yang dilakukan oleh para korban antara lain;

1). Laporan Polisi No : LP/B/335/VII/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 07 Juli 2022,KORBAN : A. F. K. S.
TKP : Jln Wen Reawaruw, tepatnya di belakang Kantor Gubernur Maluku, Kec. Sirimau Kota Ambon, WAKTU KEJADIAN : Kamis, 07 Juli 2022,sekitar pukul 21.00 Wit

2). Laporan Polisi No : LP/B/75/VII/SPKT/Polsek Baguala/Polresta Ambon/Polda Maluku,tgl 23 Juli 2022, KORBAN : S. L.
TKP : Desa Negeri Lama (depan SMP 13 Ambon ) Kec. Baguala Kota Ambon, WAKTU KEJADIAN : Sabtu, tgl 23 Juli 2022, sekitar pukul 19.00 Wit

3). Laporan Polisi No : LP/B/364/VIII/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda maluku,tgl 02 Agustus 2022, KORBAN : J. U.
TKP : Jembatan Merah Putih, Kec. Sirimau, Kota Ambon, WAKTU KEJADIAN : Kamis, tgl 28 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 Wit

Utomo menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka F. L. W. alias A adalah
tersangka dengan memakai atribut Polri berupa masker kain warna hitam berlogo TNI-Polri, menggunakan Helm bertuliskan Polisi, pakaian sweater warna hitam dan perlengkapan lainnya dengan mengendarai sepeda motor mencari target / korbannya berupa para pengendara sepeda motor khususnya pada usia anak atau usia remaja yang tidak memakai helm atau yang berboncengan tidak menggunakan helm selanjutnya tersangka menghampiri korban, memberhentikan sepeda motornya selanjutnya tersangka mengaku sebagai Anggota Polisi lalu menanyakan surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti : SIM, STNK, jika korban/pengendara td membawa surat-surat tersebut maka tersangka langsung meminta HP dari para korban untuk dijadikan jaminan selanjutnya tersangka menyuruh para korbannya untuk pergi ke kantor kepolisian terdekat untuk mengambil HP milik mereka, namun Tersangka langsung pergi dengan membawa HP milik para korban tsb.

Adapun barang bukti antara lain :
1 unit HP merk iPhone 7
1 unit HP merk Vivo Y 12s
1 unit HP merk Vivo Y 21
1 unit HP merk Realme 5 Pro
2 (dua ) bh masker kain warna hitam logo
TNI-POLRI
1 (satu) bh sweater warna hitam,
1 (satu) bh sweater warna hitam,
1 (satu) bh helm warna merah,
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda
Scoopy warna cream coklat
1 (satu) bh kunci kontak sepeda motor,
1 (satu) buah dus HP merk iPhone 7,

Dari hasil pengembangan, menurut Utomo,
sementara diketahui lebih lanjut selain ketiga korban tersebut diatas, terdapat 13 (tiga belas) orang lainnya menjadi korban yang terjadi di lokasi berbeda di wilkum Kota Ambon, total korban sejumlah 16 (enam belas) orang, dengan kerugian 1 (satu) unit HP tiap korbannya dgn total HP sejumlah 16 (enam belas) unit, dengan estimasi nilai kerugian senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Pasal yang disangkakan adalah Penipuan dan atau Penggelapan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dgn pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(Steven.Gilbert)

Pos terkait