Mengaku Anggota Reserse Narkoba Polda SulSel.Gelapkan Motor,Ditangkap Di Wajo.
Media Humas Polri.Wajo.Sul-Sel. -Polres Wajo menggelar kegiatan Press Release (siaran pers) terkait kasus penipuan dan penggelapan yang berkedok sebagai anggota Polisi gadungan.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Wajo AKBP MUHAMMAD ISLAM A, S.IK. MM., didampingi KBO Satuan Reskrim dan Kasi Propam. Bertempat di Mako Polres Wajo, Rabu 28 Juli 2021. Pukul 13.30 Wita.
Dihadapan awak media, Muhammad Islam A., menjelaskan, bahwa personil Polres Wajo telah mengamankan inisial ME (41) alias CA, pekerjaan petani, warga Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Sulsel. Disertai barang bukti satu unit sepeda motor jenis Trail serta senjata mainan.
“Tersangka ME Alias CA mengaku sebagai anggota Polda Sulsel Di Unit Narkoba. Ia menjalankan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor korban dengan berdalih digunakan penyelidikan dan penangkapan.” Ungkapnya.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya dibeberapa kabupaten Di Sulawesi Selatan diantaranya; Kabupaten Wajo,Sidrap,Pare Pare Polman,Gowa,Dan Makassar.
Perbuatan pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP PIDANA SUBS PASAL 372 KUHP PIDANA Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 4 Tahun Penjara.HMS./MHP)