Banjarnegara//Jawa tengah
Polres Banjarnegara mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh TH (45) tahun alias mbah Slamet warga Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang bekedok sebagai dukun penggandaan uang. korban PO (53) tahun Warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto.,SIK.,MH mengatakan Kejadian bermula pada Senin (27/3/2023) Polres Banjarnegara menerima laporan pengaduan orang hilang dari anak salah Satu korban (GE),Bahwa ayahnya (PO)tidak bisa dihubungi dan pihak keluarga tidak tahu keberadaanya sejak Jumat (24/3/2023).
“Pada bulan Juli (GE) diajak ayahnya (PO) untuk bertemu dengan temannya yang berada di Banjarnegara dimana pada saat itu (GE) bersama dengan ayahnya berangkat dari terminal jalur Sukabumi dengan menaiki Bus jurusan Sukabumi-Wonosobo sesampai di Banjarnegara kemudian turun dipinggir jalan lalu bertemu dengan seorang diketahui bernama Mbah Slamet,lalu diajak kerumahnya di Desa Balun Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara,”kata Kapolres AKBP Hendri Yulianto.,SIK.,MH saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara Senin (3/4/2023).
Sesampai dirumah tersangka lalu menuju salah satu ruangan dan anaknya disuruh menunggu.diketahui mereka ikut penggandaan uang.
Pada Senin (20/3/2023) korban (PO) datang sendirian dari Sukabumi menuju kerumah Mbah Slamet di Banjarnegara dengan menggunakan mobil Wuling warna Hitam.
Pada Kamis (23/3/2023) korban (PO) menghubungi anaknya yang lain (SL) lewat WhatsApp mengirimkan Share lokasi keberadaannya.
Pada saat itu korban chat dengan anaknya yang isinya “ini dirumah Mbah Slamet buat jaga jaga kalau umur ayah pendek misal tidak ada kabar sampai hari Minggu langsung saja kelokasi bawa Aparat,” ucap anaknya ( SL) saat membacakan chat dari ayahnya dihadapan awak media.
Tersangka ditangkap beberapa jam sebelum penemuan mayat yakni Minggu(2/4/2023) sekira pukul 04.00 wib.Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan dari masyarakat di Polsek Karang Kobar pada tanggal 31 Maret 2023 atau dalam perkara lain.
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan,Tersangka mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan pembunuhan dengan cara diracun terhadap salah Satu korban penggandaan uang.
Modusnya tersangka sambung AKBP Hendri Yulianto,sekitar Satu tahun yang lalu BS (32) warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pekalongan yang merupakan tangan kanan tersangka, Membuat postingan di Facebook yang berisikan tentang keahlian tersangka sebagai orang pintar dan mampu menggandakan uang. Kemudian para korban tertarik dan oleh tangan kanan tersangka korban dipertemukan dengan pelaku.
Atas perbuatannya kata Kapolres tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama Dua Puluh Tahun” tutur Kapolres.
AKBP Hendri Yulianto, SIK.,MH Menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati jangan mudah percaya dengan iming iming atau janji dapat menggandakan uang atau dengan panen yang dengan cara instan.Padahal itu hanya kedok penipuan yang sering terjadi. (SR)