Mengaku Wartawan, Oknum wartawan Modal KTA jadi Penampung Hasil PETI di Inuman
INUMAN || Media Humas Polri
Sungguh miris, ketika seorang oknum yang mengaku berprofesi sebagai jurnalis atau wartawan malah terlibat dalam penampungan hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Pulau Panjang kecamatan Inuman kabupaten Kuansing, Riau. (27/12/2022)
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, oknum mengaku wartawan Media online berinisial M ini, sudah lama beraktivitas jadi penadah pada pertambangan ilegal di Inuman tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengaku, terpaksa mengungkapkan hal ini. Karena merasa ada yang aneh terkait profesi M, maka ia memberanikan diri bercerita ke publik.
“Ada seseorang bawa-bawa nama wartawan dan terlibat langsung di penampungan hasil pertambangan emas ilegal. Bahkan ia punya KTA, tapi tak pernah ada tulisan nya terbit di media manapun. Apakah ini tidak melanggar aturan profesinya (wartawan)?” ungkapnya kepada media ini, Selasa 27/12/2022.
Ia meminta agar M memperjelas profesinya, apakah sebagai wartawan atau penampung hasil PETI. Dirinya khawatir, apa yang dilakukan oleh M saat ini berpengaruh buruk pada nama baik wartawan di Kabupaten Kuansing.
“Perjelas itu oknum wartawan, kalau mau jadi wartawan harus fokus. Jangan masuk apalagi berkecimpung langsung jadi penampung hasil pertambangan emas ilegal dengan modal cetak KTA ,” ujarnya.
Ia berharap, agar organisasi wartawan yang ada di Kuansing dapat menindak tegas oknum A yang mengaku wartawan.
“Organisasi Pers harus turun tangan, bila perlu dengan penegak hukum sekaligus turun tangan. Jangan pandang bulu meski dia wartawan. Tegakkan hukum bagi seluruh rakyat, termasuk pada oknum wartawan itu,” tandasnya.
Hingga berita ini terbit, awak media ini sudah berupaya menghubungi M via telepon maupun WhatsApp tapi tidak direspon..