Mengangkangi Peraturan Satpol PP Geradak Pangkalan Karet Liar dan Hewan Kaki Empat
Media Humas Polri|| Pali
Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALIbersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penertiban terhadap Pangkalan Karet Liar dan Hewan Kaki Empat liar di permukiman warga yang berada di Dusun II Spantan Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI , Jum’at 11:00 WIB (30/08/2024).
Yang mana surat perintah tugas Nomor:094/231/sat pol-pp/III/2024 berdasarkan peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Nomor:044 Tahun 2016 tenatang penjabaran tugas fugsi Satpol-PP, berdasarkan surat dari Desa Spantan Jaya kecamatan penukal Nomor:140/8/SJ/2024 Tanggal 26 Agustus 2024 perihal pemohon penertiban
Di hadiri langsung Oleh Satpol-PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH),Ari Saputra.A.Md,.S.AP(Kabid Tibum),Astuti,SE(Kasi Tibum),Abdul Malik,SH.(PLH Kasi Opsdal) Subono(KA PTI),M.Budiyanto,S.E.I,Reza Cahyadi,Azwar Hakim(PTI) Riski MandaSari(PTI) Habibi,Dan Razi Putra Wino Tim Gabungan Satpol-PP dan di hadiri langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
“Tujuannya adalah untuk memberikan kesejahteraan masyarakat bersih lingkungan , sehingga semua masyarakat juga terkait Hewan Kaki Empat bisa menanam tanaman di halaman rumah ,”Ungkap Satpol-pp
Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang melakukan penertiban terhadap pangkalan karet Liar dan Hewan Kaki Empat di Tempat Bapak Akoni Dan Ibu Kaina di Dusun II Spantan Jaya,
Lebih lanjut, karena kondisi sebagian Pangkalan Karet Liar ada Masyarakat merasa resah dengan bauk yang tidak sedap masuk kedalam rumah selama 1-4 hari . Maka, penertiban yang lakukan hari ini, untuk memberikan kesejahteraan masyarakat bagi masyarakat sekitar yang ada di Dusun II Spantan Jaya. “Kalau sudah begini tak ada lagi Pangkal karet Liar dan Hewan Kaki Empat berkeliaran.
Satpol-pp menambahkan, ke depan pihaknya akan melakukan patroli rutin serta menempatkan petugas untuk mengontrol dan memantau setiap hari. Sehingga tidak terulang lagi, karena kebiasaannya setelah ditertibkan, selang 1-2 Minggu sudah seperti semula. “Maka dari itu, mulai hari ini dan seterusnya akan ada anggota Satpol PP yang bertugas mengontrol bila ada lagi Pangkal karet Liar dan Hewan Kaki Empat berkeliaran yang masih membandel dan tidak mematahui aturan akan kami lakukan tindakan dan Hewan Kaki Empat akan kami sita,” tegas Satpol-PP
Sementara itu,Kadis Dinas Lingkungan Hidup yang mewakili mengatakan, sejak lahirnya peraturan Bupati tentang Hewan Kaki Empat dan Pencemaran lingkungan hidup Maka, kewenangan dalam pengelolaan Pangkalan Karet Liar itu dikembalikan menurut tupoksi masing-masing. “Untuk penanganan ketertiban sekarang wewenang Satpol-PP penertiban , wewenang Dinas Lingkungan Hidup kebersihan .(Putri Febrianti.Amd.Kep)