Mengenal Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Purwakarta Priode 2024-2029 dan Tugasnya
Media Humas Polri || Purwakarta
Sebanyak 50 (lima puluh) anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada hari Selasa, 6 Agustus 2024 lalu telah mengucapkan sumpah janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Darma Indo Damanik.
Dengan demikian, para anggota DPRD Kabupaten Purwakarta priode 2024-2029 tersebut resmi menjabat sebagai anggota dewan defitinif.
Pada hari itu juga terpilih Ketua sementara DPRD dan Wakil Ketua sementara DPRD. Sri Puji Utami dari partai Gerindra, terpilih menjadi Ketua sementara DPRD Purwakarta. Pada masa priode 2019-2024 yang bersangkutan pernah menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Purwakarta. Sri Puji Utami juga sampai saat ini masih menjabat Ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Purwakarta.
Sementara Dias Rukmana Praja dari partai Golkar terpilih sebagai Wakil Ketua sementara DPRD Purwakarta. Yang bersangkutan pada priode 2019-2024 pernah menduduki jabatan ketua Komisi II DPRD Purwakarta. Dias Rukmana Praja sampai sekarang masih menjabat Sekretaris DPD partai Golkar Kabupaten Purwakarta.
Tugas pimpinan sementara DPRD Kabupaten Purwakarta sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota adalah sebagai berikut;
a. memimpin rapat DPRD;
b.memfasilitasi pembentukan Fraksi;
c. memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan
d. memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
Ketua sementara DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami menjelaskan, untuk pimpinan dewan definitif berjumlah 4 orang terdiri dari seorang Ketua dan 3 orang Wakil Ketua. “Untuk pimpinan dewan sebanyak 4 orang. Untuk jumlah fraksi berdasarkan ketentuan setiap fraksi minimal 4 (empat) orang anggota dewan,”kata Sri Puji Utami usai mengadakan Rapat Konsultasi di ruang rapat paripurna gedung DPRD Purwakarta yang dihadiri para anggota dewan priode 2024-2029 dengan Sekretaris DPRD Purwakarta dan para Kabag Setwan. (Rdy)