Menghindari Rentenir Seorang Warga Hampir Terperangkap Ditipu oleh PT Uang Rupiah Finance Indonesia

Menghindari Rentenir Seorang Warga Hampir Terperangkap Ditipu oleh PT.Uang Rupiah Finance Indonesia.

Lombok Barat – Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Dalam era teknologi yang serba canggih sekarang ini ditengah-tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit akibat belum berakhirnya masa Pandemi Covid-19 , ada saja oknum yang memanfaatkan situasi & kondisi baik yang mengatasnamakan secara pribadi ataupun Lembaga untuk melakukan penipuan terhadap warga masyarakat dengan berbagai macam cara salah satunya melalui Pinjaman Online Bodong ( ilegal ) / pesan singkat whatsap ataupun melalui aplikasi macam-macam namanya , dan itu adalah sebagai alat/media untuk menipu warga Masyarakat.

Salah seorang oknum yang bernama RENDY dengan Nomor Hp 62 82119040859 yang mengaku sebagai Pekerja di Perusahaan Online Uang Rupiah Finance Indonesia menawarkan Pinjol ( pinjaman online ) kepada salah seorang warga yang berinisal AS dengan syarat hanya photo copy KTP dan menjanjikan pinjaman online proses cepat mulai dari pinjaman Rp.10 jt. hingga Rp.500 jt. dengan bunga hanya 0,5 ,% dalam tempo 1 s/d 3 Tahun.

,” Saya tiba-tiba di telpon dan disuruh Buka Link pinjaman online dengan website
http://www.335xf.cc,oleh seorang yang bernama RENDY tapi sebelum saya bertanya , dia lebih dahulu menceritakan bahwa usahanya dibidang pinjaman online sudah masuk dalam pengawasan OJK dan lain-lain sehingga sangat menggiurkan bagi saya dan kebetulan kami juga sangat membutuhkan uang untuk keperluan yang sangat mendesak ,”Jelasnya

AS yang hampir saja menjadi Korban penipuan Pinjaman Online Bodong ini karena merasa percaya lalu mengklik Link yang ditunjukkan itu dan diarahkan ke Salah satu Aplikasi bernama Uang Rupiah 3006 disertai dengan No Kontak WhatsApp
081316525872 tapi anehnya setelah ditelpon yang mengakui sebagai CS itu tidak mau menyebutkan namanya lalu AS mematikan hand phone-nya tapi tak lama kemudian yang mengaku CS itu yang menelpon ke nomor AS ( 22/2/2022 ).

,” Saat diarahkan oleh Rendy ( oknum ) ke bagiani CS yang tidak mau menyebutkan namanya itu, Ia (CS) menjelaskan kepada saya bahwa perusahaannya sudah terdaftar di OJK ,saya menjadi tambah yakin tanpa panjang lebar saya kirimkan , Foto copy KTP muka Belakang , dan nomor Rekening Bank sesuai dengan permintaannya ,” cerita AS seorang warga yang hampir kena ditipu itu.

Lanjut AS setelah melihat Bagian Fitur tersebut, AS mulai ragu namun tetap diyakinkan Oleh Rendy melalui Via chat bersama CS yang tak dikenal itu, sehingga pada akhirnya AS dengan iseng-iseng mengklik Pinjaman Rp. 10 juta hingga Rp. 30 jt dalam waktu 3 tahun.

,” Awalnya saya sempat ragu , namun karena tetap diyakinkan akhirnya saya iseng klik dan ternyata setelah di Klik saya kaget kok tiba-tiba ada perjanjian Kontrak Antara Pemilik Perusahaan dan saya( AS ) yang sudah dianggap sebagai Nasabah dalam waktu 3 Tahun dengan Pinjaman sebesar Rp. 30 juta dengan setoran sebesar Rp.984.000 / Bulan dan dibayar setiap tanggal sepuluh pada bulan bersangkutan ,” Critanya.

AS merasa bersyukur karena ternyata pinjol ini prosesnya begitu gampang dan gak ribet namun setelah dananya mau dicairkan oleh CS tersebut AS diminta untuk diisi dulu nomor rekening nya sebanyak 10,% dari besaran pinjamannya yaitu Rp.3.000.000 sebagai bukti Nasabah yang telah meminjam Rp.30 juta dan dikirimkan ke BANK MANDIRI dengan Nomor rekening 1060015046702 A/N M.ARYA RAMADHAN dan uang yang Rp.3 juta ini juga sebagai sarat untuk diberikan nomor PIN.
,” Saya mulai berfikir……! Saya butuh uang ko disuruh kirim uang ke rekening orang lain ini kan aneh ,” jelas AS sambil terheran.

Setelah AS berkonsultasi ke beberapa pihak termasuk pegawai Bank yang ada di wilayahnya maka AS disarankan untuk tidak melayani orang yang tidak jelas karena bisa jadi orang ingin menipu dengan modus memakai aplikasi PINJOL .
Pada akhirnya setelah berfikir panjang AS menyimpulkan bahwa dengan beberapa kejanggalan yang harus dipenuhi jika Pinjamn Online yang menamakan diri Finance Indonesia yang beralamat di Dea ll Lantai 7 Jl. Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2 Mega Kuningan, Jakarta Selatan adalah P Penipuan yang berkedok Pinjol.

AS jusyru sebaliknya menyarankan agar semua warga masyarakat berhat-hati jika punya keinginan untuk meminjam online karena bisa jadi itu adalah Pinjol Bodong ( Ilegal ) walaupun memakai Aplikasi apa saja.
,” Saya sarankan kepada warga masyarakat terutama warga Lombok/NTB untuk tetap berhati-hati dalam meminjam secara online walaupun melalui Aplikasi karena itu Modus untuk menipu ,” Harap As menutup cerianya. ,( Red.H.M )

Pos terkait