Menghindari Tanggungjawab, Terduga Penipuan Pembelian Sapi Pergi Dari Rumah.
Media Humas Polri || Banyumas
Tiada kalimat yang tepat kecuali sebutan “Bandel dan Licik” untuk menggambarkan karakter Kirwan, warga Grumbul Wlahar, RT 01 RW 02 Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sebutan tersebut pantas diberikan kepada Kirwan, karena ketika di minta pelunasan pembayaran pembelian 4 ekor sapi oleh Waridi, Sipan Supardi dan Silam, ketiganya warga Desa Kebasen, Kecamatan Kebasen, Banyumas, Jawa Tengah pada tanggal 17 Juli 2020 lalu, Kirman tidak menunjukkan sikap tanggungjawabnya tetapi justru menghindar dengan cara pergi dari rumahnya.
Meskipun dirinya sudah berjanji akan melunasinya paling lambat tanggal 27 Pebruari 2021, sebagaimana Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tanganinya diatas materai dengan para korban, bahkan siap dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku bila menyalahinya, namun ternyata pernyataannya itu hanyalah bualan untuk mengulur waktu.
Ketika para korban meminta pertanggungjawabannya, Kirwan berdalih jika tanah dan rumahnya belum laku terjual.
Lagi-lagi Kirwan meminta waktu pembayaran sampai bulan Juni 2022 dengan membuat Surat Pernyataan dalam mediasi di Kantor Desa Cindaga (14/4/2022) yang lalu, yang dipimpin oleh Dwi Prasetiyo, selaku Sekretaris Desa mewakili Sukirah, Kepala Desa Cindaga, dengan didampingi Serma Riswan, Babinsa dan Aiptu Waluyo Bhabinkamtibmas, yang dihadiri Suyatno dan Suliyo, mewakili para korban.
Kebaikan dan kesabaran para korban kembali di khianati oleh Kirwan, terbukti sampai batas waktu yang ditentukan tanggal 14 Juni 2022, bukannya melunasi kekurangannya tetapi justru dirinya menghindar dan lari dari tanggungjawabnya dengan pergi dari rumahnya. Bahkan sampai berita ini diturunkan tidak diketahui keberadaanya.
Ketika di konfirmasi di kediamannya, Trisno, kakak kandung Kirwan, warga Desa Tambak Negara, Kecamatan Rawalo, Banyumas dengan di dampingi Sarno adiknya atas nama keluarga secara tegas menyatakan, bahwa keluarga sudah tidak peduli lagi dengannya karena selama ini selalu saja membuat malu keluarga.
“Kalau hanya 1 juta atau 2 juta, mungkin saya masih bisa bantu, tapi hutang Kirwan sangat banyak bahkan hingga ratusan juta,” kata Trisno.
Lebih lanjut Trisno menjelaskan, kalau tanah yang dijaminkan itu milik ayahnya dan ayahnya sudah tidak mau lagi mengurusi Kirwan.
“Mau ditembak kakinya, bahkan dipenjara sekalipun, ayahku sudah tidak peduli lagi dengan Kirwan,” katanya menirukan ucapkan ayahnya, Sudarso.
Menyikapi hal tersebut, Suyatno, mewakili para korban, mendatangi kantor Desa Cindaga untuk berkoordinasi.
“Karena sampai batas waktu yang di tentukan tidak ada pertanggungjawaban dari Kirwan, bahkan dia pergi dari rumah dan nomor handphonenya tidak bisa dihubungi, sehingga saya datang untuk minta petunjuk dan arahan baik dengan pemerintah desa Cindaga ataupun dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” kata Suyatno.
Lebih lanjut Suyatno menjelaskan, menyikapi hal itu pemerintah Desa Cindaga akan memanggil secara resmi Sudarso selaku ayah kandung Kirwan ke Kantor Desa dengan dasar Surat Pernyataan yang dibuat Kirwan dan telah di sepakati bersama bahwa Kirwan menjaminkan tanah seluas 140 m2 milik orang tuanya.
“Sayangnya Sudarso tidak bisa hadir dengan dalih sakit dan mendelegasikan anaknya yang lain, sehingga dalam pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan penyelesaian,” ujarnya.
Untuk itu demi memperoleh keadilan, Suyatno berencana akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
“Secepatnya saya akan melaporkan Kirwan ke pihak berwajib, karena sudah tidak ada iktikad baik sedikitpun untuk menyelesaikan hutangnya,” tegasnya.
Menurutnya, dia itu orang yang sudah tidak layak dikasihani, bahkan menghina dan melecehkan banyak pihak.
“Bukan hanya para korban dan saya yang mewakilinya, bahkan dia pun sudah tidak menghormati dan melecehkan pemerintah Desa Cindaga, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Mungkin dia ingin merasakan pahit getirnya kehidupan di penjara,” kata Suyatno penuh emosi mengakhiri pernyataannya ketika dikonfirmasi awak media ini di kediamannya hari Minggu (26/6/2022).
Kontributor : Suliyo/Agus Wibowo
Editor : Mhn