MENJAMUR ! Ada Judi Bola Pingpong di Boombastic Dance Club & KTV Batam

MENJAMUR ! Ada Judi Bola Pingpong di Boombastic Dance Club & KTV Batam

Mediahumaspolri.com, Batam KEPRI – Maraknya perjudian di Kota Batam kini sudah tidak asing lagi terdengar di telinga masyarakat, seperti halnya dengan keberadaan Boombastic Dance Club & KTV yang terletak di Komplek Sari Ruci Wijaya, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, yang diduga terindikasi melakukan aktifitas permainan bola pingpong yang mengandung unsur perjudian.

Bacaan Lainnya

Permainan judi bola pingpong ini minimal memasang Rp10 ribu dengan tebak angka dari 1 sampai angka 24 berhadiah kelipatan Rp 220 ribu ini, ditayangkan melalui layar TV LCD yang ada di Vip Room, sehingga para pengunjung yang menikmati lantunan lagu-lagu, dapat mengadu keberuntungannya masing-masing.

Bagi yang ingin memasang nomor tebakannya, dapat membeli kuponnya melalui petugas VIP Room yang ada di sana, sebab di setiap putaran, akan ada orang yang datang untuk menawarkannya.

Untuk melihat nomor yang keluar, pemain dapat melihat dari layar yang terdapat di dalam room karaoke. Pada layar tersebut, terlihat di layar TV LCD bola pingpong di dalam sebuah tabung kaca. Nantinya, bola tersebut akan diaduk dan salah satu bola akan terlempar keluar tabung, dan itulah nomor yang keluar.

Begitu angka yang dipasang pemain tepat sesuai yang ditebaknya, nantinya akan ada karyawan yang masuk ke dalam room VIP untuk memberikan hadiahnya, namun tidak berupa uang, tetapi berupa Card yang bertuliskan nominal angka-angka sesuai kelipatan pecahan uang rupiah. sedangkan durasi Bola pingpong ini, akan diputar 1 kali per 6 menit.

Pantauan awak media ini, setiap hari terlihat para pengunjung memadati Boombastic Dance Club & KTV untuk minum bir sembari bermain judi.

Salah seorang warga Lubuk Baja, Deki saat dimintai tanggapannya terkait adanya permainan judi bola pingpong di Boombastic Dance Club & KTV, mengaku heran lantaran judi terselubung tersebut bisa beroperasi dengan lancar tanpa ada tindakan dari aparat, ada apa ?!

“Kehadiran praktik permainan judi bola pimpong di Boombastic Dance Club & KTV ini menimbulkan tanda tanya besar. Dari pihak atau instansi mana pengusaha tersebut mendapatkan izin menjalankan bisnis haram itu,” pungkasnya

( Tim )

Pos terkait