Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru Dua Pemuda Melakukan Pencurian, Sampai Sekarang Belum Ada Proses Hukumnya.
Gresik, Media Humas Polri, Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dua pemuda yang masih bau kencur melakukan Pencurian. Hal tersebut terjadi di Dusun Kampung Desa Pucung Kecamatan Balongpanggang Gresik 24 /12/2021.
Pencurian berupa diesel Dompeng 12PK, milik Sumoro pengusaha penggilingan padi. Pencurian tersebut terjadi menjelang magrib disaat para penduduk desa sedang persiapan melaksanakan sholat magrib.
Pencurian tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berupa gerobak, mesin diesel tersebut di angkat keluar pagar dan dimasukkan ke gerobak kemudian dibonceng dengan sepeda motor. Begitu dapat laporan sang pemilik langsung mengejarnya tapi naas pengejaran sia- sia.
Beberapa warga menduga bahwa kedua pelaku tersebut berinisial R Dan A berasal dari Desa setempat.
Salah satu warga inisial S yang mengetahui bahwa menjelang magrib kedua pemuda tersebut membawa gerobak ke arah lokasi pencurian. Gerobak tersebut adalah milik warga setempat yang sudah lama tidak terpakai tetapi sewaktu awak media melakukan penelusuran ternyata gerobak yang dipakai untuk mengangkut barang curian tersebut ada bercak Ketumpahan oli.
Dugaan warga tersebut dibenarkan dengan pengakuan A, saat melaksanakan aksinya A dalam hal ini sebagai pembantu untuk mengangkat diesel tersebut dan sempat diberi sejumlah uang oleh R.
Mesin Diesel yang berhasil digondol tersebut di jual ke salah seorang pengepul Barang bekas dengan cara ditimbang.
Sesuai dengan keterangan warga setempat yang tidak mau disebut namanya bahwa sudah sering terjadi kehilangan di sini dan berharap ada pelaporan ke pihak berwajib.
“Laporkan ke pihak berwajib saja, Sudah beberapa Kehilangan di dusun ini diantaranya mesin pengeras suara di masjid, Geladak besi Untuk bajak (traktor) milik warga setempat begitu juga gerobak milik pekerja Jalan Desa juga hilang”.
Pemilik diesel belum melaporkan ke Polsek setempat karena dicegah oleh kepala dusunnya.
Salah satu Awak media berusaha menanyakan kepada Kepala Dusun Kampung Desa Pucung Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, beliau menyampaikan bahwa beliau akan melakukan pendekatan kekeluargaan.
“Pendekatan kekeluargaan yang bagaimana pak?”
Padahal Tindak pidana pencurian dirumuskan sebagai delik formil yang menitikberatkan pada tindakan, bukan akibat. Sehingga ketika seseorang mencuri barang milik orang lain dan kemudian mengembalikan barang tersebut, perbuatannya tetap dikatakan sebagai suatu tindak pidana pencurian.
Selain itu tindak pidana pencurian dirumuskan pula sebagai delik biasa (gewone delict), yang artinya untuk melakukan proses hukum terhadap perkara pencurian tidak dibutuhkan pengaduan, sedangkan Laporan Polisi atas perkara tersebut tidak dapat dicabut atau ditarik kembali meskipun barang yang dicuri telah dikembalikan/korban tidak menderita kerugian atas perbuatan pelaku.
Pelaku yang terbukti melakukan pencurian Terancam pasal 362 KUHP bahwa “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Sedangkan seorang yang terbukti sebagai penadah terancam pasal 480 KUHP “Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum:
1. karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
2. barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.” ( Tim )
Bersambung